Jakarta, Menjelang tahun politik 2023 yang sebentar lagi tiba, semua stakeholder dan masyarakat wajib menjaga kewaspadaan nasional, salah satu peran penting adalah kesiap siagaan aparat TNI-POLRI dalam menjaga stabilitas nasional, tidak terkecuali peran civil society yang terdiri dari lembaga masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas), salah satunya peran komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad) wajib dilibatkan dalam menjalankan fungsinya sebagai elemen penting dalam menjaga keutuhan NKRI.
Menurut Pembina Komenwa Wibisono,SH.MH mengatakan kewaspadaan Nasional yaitu suatu kualitas kesiapsiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.
“Berdasarkan Pasal 624 Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kementerian pertahanan (Kemhan) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kewaspadaan Nasional.” Ujar Wibisono menyatakan keawak media di Jakarta Sabtu (1/10/2022).
Wibisono yang juga sebagai pengamat militer dan pertahanan ini mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai fungsi sebagai berikut ; Penyiapan bahan rumusan kebijakan, fasilitasi dan inventarisasi dan pemantauan orang asing, Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan kelembagaan sosial, pencegahan dan penanganan konflik untuk peningkatan kewaspadaan nasional, Penyiapan bahan rumusan kebijakan, fasilitasi kajian masalah politik, strategis daerah.
“Olah karena itu semua potensi konflik didaerah harus segera di deteksi dan dicegah, apalagi jelang tahun politik 2023 dan pemilu 2024, semua komponen anak bangsa harus dilibatkan,” pungkasnya. (red)