Jakarta, Melalui Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2022-2023, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (9/12/2022), DPD RI siap mengawal amandemen mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli, untuk kemudian disempurnakan dengan teknik adendum.
Pimpinan Sidang Paripurna, Sultan B Najamudin, menjelaskan ada tiga agenda penting dalam Sidang Paripurna kali ini. Namun yang terpenting adalah pengambilan keputusan DPD RI terkait UUD 1945 naskah asli.
Dikatakan Sultan, Pimpinan DPD RI telah melaksanakan rapat konsultasi dengan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI dalam menyikapi dinamika kenegaraan dan kebangsaan, Rabu (7/12/2022), di ruang rapat Pimpinan DPD RI.
“Menindaklanjuti hasil rapat konsultasi itu, DPD RI akan menginisiasi konsensus politik bersama eksekutif, legislatif, yudikatif, dan TNI-Polri, sekaligus menyusun naskah akademis dalam mengajukan amandemen konstitusi dengan agenda kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan teknik addendum, termasuk penguatan DPD RI,” tegas Sultan.
Menurut Pembina Lembaga Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan sah sah aja DPD mengusulkan amandemen UUD’45 untuk kembali ke naskah aslinya, tapi kewenangan DPD tidak bisa merubahnya, kembali ke UUD 45 yang asli harus dengan dekrit presiden atau sidang Istimewa MPR.
“Kewenangan untuk kembali ke UUD 45 yang asli harus melalui dekrit presiden, dan otomatis semua lembaga yang di hasilkan oleh UUD amandemen sejak reformasi harus bubar, seperti DPD dan MK,” ujar wibisono menyatakan keawak media di Jakarta Sabtu (10/12/2022).
“Pak Nyala sadar ga kalo lembaga yang dipimpinnya hasil dari reformasi?,” Tanya Wibi.
Lanjutnya, jadi otomatis kalo kembali ke UUD’45 yang asli seperti lembaga DPD harus dibubarkan dulu, dan MPR akan bersidang untuk lakukan sidang istimewa dalam mengamandemen UUD yang baru, seharusnya tanpa kembali ke UUD’45 yang aslipun bisa di amandemen asal sesuai dengan konstitusi yang ada.
“Banyak yang harus bubar kalo naskah UUD’45 kembali ke yang asli, seperti lembaga MK dan sistem pemilu multi partai, presiden harus diangkat dan diberhentikan oleh MPR, Presiden harus Warga Negara Indonesia asli (tidak keturunan) dan sebagainya, saya setuju UUD’45 di amandemen tapi disesuaikan kondisi jaman yang ada, tidak secara radikal kembali ke UUD 45 yang asli dulu,” tandas Wibisono yang juga pengamat militer dan pertahanan ini.
Sementara itu LaNyalla juga berharap organisasi masyarakat sipil, para wakil rakyat, baik di DPR maupun DPD untuk memikirkan peta jalan agar Indonesia lebih baik ke depan.