Wiliam Cornelius cs Divonis Beda, Terdakwa Pemilikan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu berat bersih ± 419,1898 gram, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan vonis ini dilakukan di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya. Rabu (19/10/2022).

Untuk terdakwa Wiliam Cornelius alias Suneo divonis 8 tahun dan 10 bulan penjara serta denda 6 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang diberikan terhadap residivis Narkotika jenis Sabu ini berbeda jauh dibanding tuntutan Jaksa Kejari Surabaya pada Senin 12 September 2022 yakni pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 6 miliar, atau subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Wiliam Cornelius alias Suneo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dilakukan secara terorganisir sebagaimana dakwaan primair Jaksa,” kata ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso.

Sementara untuk terdakwa Windiarti dan Agus Darmanto serta Herry Sumito dijatuhi vonis masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp 2,1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman yang diberikan pada ketiga terdakwa ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara masing-masing selama 7 tahun penjara, denda Rp 2,1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Windiarti, terdakwa Agus Darmanto dan terdakwa Herry Sumito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara terorganisir sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider jaksa,” sambung Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa dan Subagia Astawa bergantian.

Dalam vonis itu majelis hakim juga menyatakan satu buah PowerBank warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 6 gram, 5 plastik klip berisi ekstasi logo Punisher warna biru 9.100 butir. Ekstasi logo Legi warna hijau sebanyak 3.700 butir, ekstasi logo Barcelona warna hijau sebanyak 4.200 butir dan sabu 400 gram dalam plastik klip dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui , Jumat 28 Februari 2022 pukul 17.30 WIB, William Cornelius Alias Suneo menelepon (DPO) Peter memesan narkotika golongan I jenis sabu. Telepon Wiliam tersebut 30 menit berikutnya dijawab Peter sisa Cuma 6 gram. Sudah kamu meluncur ke daerah Perumahan Dharmahusada Surabaya. Barangnya (sabu) ada di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild Merah ditaruh ditanah dekat rumput-rumput samping pohon.

Usai mengambil sabu sesuai petunjuk, lalu Wiliam membawa ke Apartemen yang dihuninya di Amor Tower Pakuwon City Mall Kamar 1265 Lantai 12 Jl. Raya Laguna KJW Putih Tambak Nomor 2 Kelurahan Kejawaan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya.

Wiliam memperoleh sabu dari DPO Peter tersebut secara gratis, karena jadi perantara jual beli sabu atau kurir atas perintah atau petunjuk DPO Peter.

Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 22.55 WIB, Wiilia ditangkap Petugas Kepolisian dari Mabes Polri di apartemennya dan menemukan 1 PowerBank berisi sabu ± 6 gram, 1 Handphone Redmi Note 10 Pro warna gold. Kepada penyidik Terdakwa mengaku pernah menerima sabu dan ekstasi milik DPO Peter.

Sisi lain, Windiarti, Agus Darmanto dan Herry Sumito yang adalah teman Wiliam, mereka berada di rumah kontrakan Wiliam sesaat setelah Wiliam ditangkap.

Saat Wiliam ditangkap, ada seseorang bernama Siska Apriliana Alias Osing (DPO) menelepon Windiarti untuk pemindahan sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual dan pil ekstasi sisa pengembalian yang ada dirumah kontrakan Wiliam.

Untuk pemindahan barang haram tersebut, Windiarti menghubungi ayahnya, Herry Sumito dan suaminya, Agus Darmanto dengan cara menaiki atap lantai 2 rumah kontrakan. Namun saat mereka berada di atap lantai 2 datang Petugas Kepolisian dari Mabes Polri.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, polisi mendapat informasi bahwa Wiliam pernah menerima narkotika dari DPO Peter yang ditempatkan di rumah Windiarti di Jalan Ahmad Yani 5A Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, Rabu 2 Februari 2022 polisi pun mendatangi rumah Windiarti di Medaeng, saat digeledah ditemukan barang bukti diduga bungkusan sabu sebanyak 3 bungkus berat kotor ± 15 gram.1 bungkusan diduga sabu± 6,2 gram, 1 bungkusan diduga sabu ± 4,8 gram, 1 bungkusan diduga sabu ± 4 gram dan 3 bungkusan diduga sabu ± 15 gram, 1 bungkusan diduga sabu ± 6,2 gram, 1 bungkusan diduga sabu ± 4,8 gram dan 1 bungkusan diduga sabu ± 4 gram dan butiran ekstasi yang berada di dalam meja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait