Windarti Diadili, Kasus Jaringan Pembobol 72 Kontrak Kredit Fiktif di FIF Cabang Surabaya Tiga

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara penyalahgunaan jaminan fidusia yang menyeret Windarti dan jaringan Rusfandi alias Fendik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/12/2025).

Modus terstruktur yang melibatkan orang dalam perusahaan pembiayaan terbukti membobol puluhan kontrak kredit PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya Tiga.

Jaksa Penuntut Umum Kejsksaan Negeri Surabaya Galih Riana mengungkapkan, Windarti tidak sekadar menjadi peminjam fiktif, melainkan bagian dari jaringan kejahatan fidusia yang dikendalikan Rusfandi. Dalam dakwaan, Windarti bahkan diproses dalam dua perkara terpisah, yakni Nomor 2722 dan 2723/Pid.Sus/2025/PN.Sby.

Skema kejahatan ini diawali dengan pengajuan kredit menggunakan nama terdakwa, sementara kendaraan yang dijaminkan merupakan hasil manipulasi identitas. Windarti hanya berperan meminjamkan nama, namun tetap memperoleh imbalan Rp500 ribu per kontrak.

Rusfandi kemudian melibatkan Fitria Putri Kusuma, oknum marketing FIF, untuk meloloskan pengajuan kredit. Fitria disebut menerima fee hingga Rp700 ribu setiap kontrak.

Proses pengecekan kendaraan pun diduga direkayasa dengan melibatkan Elga Suzalmi, yang tetap menyatakan kendaraan “aman” meski mengetahui statusnya sebagai titipan Rusfandi.

Yang lebih mencengangkan, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK diperoleh Rusfandi dengan cara membeli dari media sosial Facebook, lalu dipasangkan pada kendaraan sejenis yang nomor rangka dan mesinnya dipalsukan oleh sejumlah DPO.

Kredit senilai Rp12,7 juta akhirnya cair pada Oktober 2024. Dana ditransfer ke rekening Windarti, namun langsung dialihkan ke Rusfandi.

Setelah membayar angsuran selama tiga bulan untuk mengelabui sistem, kendaraan kembali dijual dan kredit pun macet.

Saksi dari FIF mengakui, kasus ini menjadi tamparan keras bagi internal perusahaan.

“Manipulasi nomor rangka dan mesin itu sudah dipersiapkan matang. Setelah kejadian ini kami benahi SOP, setiap pengecekan sekarang wajib direkam video,” ujar saksi di persidangan.

Tak hanya satu kontrak, saksi juga membongkar fakta lanjutan.

“Dari hasil evaluasi, ditemukan 72 kontrak bermasalah. Ada indikasi kuat keterlibatan internal,” tegasnya.

Saat ditanya jaksa soal keterlibatan marketing, saksi menyebut uang tip menjadi pintu masuk kejahatan.

“Ada pengakuan, sedikitnya lima marketing diduga terlibat,” katanya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait