Dijelaskan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan surat yang ditandatangani Wahyu Iramana Putra saat penunjukan dua warga Kota Padang sebagai tokoh yang dinilai berhak untuk mendapatkan penghargaan pada saat Paripurna HUT Kota Padang ke -347. Dalam surat itu disebutkan, dua tokoh (Khairul Jasmi dan Benny Wendry) ditunjuk sebagai tokoh yang berhak mendapatkan penghargaan setelah ada kesepakatan dari Komisi I DPRD Padang.
Bahkan, surat itu juga dibubuhi tanda tangan Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra yang seharusnya ditandatangani Ketua DPRD Kota Padang Erisman. Namun, pada kenyatannya penentuan dua nama tokoh tersebut tanpa ada rapat koordinasi dengan Komisi I terlebih dahulu.
“Kami merasa Wahyu Iramana Putra sebagai Wakil Ketua DPRD telah menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Ketua DPRD dan sudah menyalahi kode etik,” kata Mailinda Rose, Kamis (18/8/16) di ruang kerjanya.
Ia menilai, Wahyu Iramana Putra telah mengatasnamakan lembaga DPRD dan berdasarkan rapat Komisi I. Padahal, anggota Fraksi Nasdem yang tergabung dalam Komisi I, yakni Azirwan menyatakan tidak pernah ada rapat untuk persetujuan komisi terkait pengusulan yang dimaksud.
Dalam laporan itu dinyatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa Wahyu Iramana Putra telah melanggar tata tertib dan etika, baik secara anggota DPRD maupun sebagai pimpinan DPRD itu sendiri.
“Atas nama Fraksi Nasdem, laporan sudah kami masukkan. Kami berharap BK bisa menindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegas Mailinda Rose.
Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Chaniago membenarkan bahwa ada surat dari Fraksi Nasdem terkait laporan Wahyu Iramana Putra ke BK. “Memang ada surat yang masuk dari Fraksi Nasdem terkait laporan Wahyu. Selanjutnya itu diserahkan kepada BK,” ungkapnya.
(pdm/bim/rki)