SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghimbau agar Wisnu Wardhana alias WW kooperatif untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya WW ini divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU).
“Kami berharap agar WW bisa kooperatif saat menjalani putusan MA,” ujar Heru Kamarullah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya saat jumpa pers di kantor Kejari Surabaya, Selasa (18/12/2018).
Kejari Surabaya sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama WW pada 12 Desember lalu. Kemudian pihaknya melakukan tindak lanjut dengan mengirim surat ke Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan putusan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan salinan putusan tersebut.
“Kami masih menunggu,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Surabaya juga melakukan kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim karena status WW saat ini tengah mencalonkan diri sebagai calon legeslatif (caleg).
“Kami juga harus koordinasi dengan KPU Jawa Timur mengingat yang bersangkutan adalah caleg,” beber Heru.
Perlu diketahui, WW terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. (Han)