LABUHA, beritalima.com – Salah satu pengusaha Perhotelan yang ada di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), Rabu (3/8) kemarin ditipu oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan modus harta karung.
Futcao, (30) bersama Sie Shen, (30) warga Negara China pada Selasa lalau (2/8), melakukan aksi penipuan terhadap warga Tomori Kecamatan Bacan bernama Eddy Jiwari, (58) yang juga pemilik hotel Janisi.
Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Rusli Mangoda, menjelaskan, kronologis kejadian, dimana pada hari Sabtu (30/7), kedua pelaku datang dan menginap di hotel Janisi milik korban di desa Tomori, lalu kedua pelaku menjelaskan kepada korban tentang maksud kedatangannya di Bacan yakni hendak mengambil Emas milik neneknya yg di tanam di salah satu tempat di Bacan saat penjajahan Jepang yang saat itu neneknya pulang ke negara China meninggakan Emas yang tertanam.
Kemudian besok hari (31/7), kedua pelaku pergi mencari lokasi yg diperkirakan tempat emas yang ditanam dengan membawa alat deteksi emas yangg saat itu korban mau ikut tetapi pelaku tidak mau.
Kedua pelaku katakan kepada korban, biar pelaku berdua yangg cari setelah lokasinya sudah dapat baru pelaku panggil korban untuk bersama-sama melakukan penggalian.
“Setelah beberapa jam kemudian, kedua pelaku kembali dan memberitahu kalau lokasi sudah ditemukan dan nanti sore baru dilakukan penggalian,”Jelas Kasat di ruang kerjanya.
Setelah sore sekitar jam 15.30 WIT, kedua pelaku bersama korban menuju ke lokasi setelah tiba di lokasi, kedua pelaku turun sedangkan korban tetap di atas mobil karena hujan, kedua pelaku menuju ke tempat emas dan menggali tanah dengan menggunakan cangkul, setelah pelaku mendapatkan 2 kepingan kecil emas, pelaku kemudian memanggil korban untuk menyaksikan, kalau mereka sudah dapat emas dan korban pun turun dari mobil menuju lokasi dan menyaksikan kedua pelaku menggali tanah dan mendapatkan emas dan berhasil mendapatkan emas sebanyak 46 keping ukuran kecil.
Dari jumlah tersebut, kedua pelaku menawarkan kepada korban untuk membelinya karena alasan takut ditangkap dalam perjalanan bila emas tersebut di bawa pulang ke negara China.
Awalnya korban tidak bersedia membeli karena selain mahal juga karena korban tidak ada uang, namun pelaku tetap menawarkan kepada korban dari harga Rp.1 milyar turun jadi Rp.500 juta tetapi korban tidak bersedia dengan alasan tidak ada uang dan terakhir pelaku kemudain menawarkan lagi dengan harga Rp.200 juta.
Karena korban tidak punya uang akhirnya korban pinjam uang di saudaranya dan oleh saudaranya mengirim melalui rekening Bank sesuai permintaan yaitu sebanyak Rp.200 juta.
Pada hari Selasa (2/8) sore hari korban mau membayar dengan harga Rp.200 juta, namun pelaku minta supaya uang itu disimpan dulu nanti mau berangkat baru serahkan kepada pelaku.
Kemudian pada malam harinya jam 20.00 wit, kedua pelaku pulang lewat Ternate mengunakan kapal laut KM. Aksar 07 dan diantar oleh korban sampai di pelabuhan Babang, setelah di pelabuhan Babang sekitar jam 20.30 wit, barulah uang tersebut sebanyak Rp.200 juta diserahkan oleh korban kepada pelaku yang diterima oleh sdr. Futcao.
Pada besoknya (3/8) korban membawa emas tersebut ke tukang emas untuk dites keasliannya dan ternyata emas tersebut palsu semua,dan korban melaporkoan ke Polres Halsel.
Polres Halsel kemudian, menindaklanjuti laporan dan melakukan koordinasi dengan Polres Ternate. Selanjutnya, melakukan pencairan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang hendak kabur melalui Manado ke China, akhirnya kedua pelaku berhasil diciduk bersama barang bukti uang Rp.200 juta.
Saat ini pelaku sudah di tahan di polres Halsel. (ssd)