SURABAYA, beritalima.com — Warga negara Belanda, Kitty Van Riemsdijk, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/11/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, Kitty memberikan kesaksian rinci mengenai proses pembelian dan alasan kepemilikan berbagai jenis narkotika yang ditemukan saat penangkapannya.
Kitty membenarkan bahwa ia ditangkap polisi pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, saat berada di lobi Apartemen Educity H Building, Mulyorejo, Surabaya. Penangkapan dilakukan anggota Polrestabes Surabaya setelah petugas mendapatkan informasi terkait dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:5 bungkus serbuk kokain, 2 bungkus serbuk DMT, 1 paket ketamin total berat 19,33 gram dan 1 unit iPhone 14.
Menurut keterangan terdakwa, seluruh barang tersebut belum dibuka saat disita petugas.
Dalam kesaksiannya, Kitty menjelaskan bahwa ia membeli Kokain, DMT, dan Ketamin tersebut dari toko online yang sama dengan yang pernah ia gunakan ketika masih berada di Belanda. Ia menyebut harga keseluruhan barang mencapai €1.000 atau sekitar Rp18 juta, dan pembayaran dilakukan menggunakan Euro.
“Jangka waktu antara pembelian dan barang datang sekitar dua minggu. Narkotika sebanyak itu hanya untuk kebutuhan saya sendiri,” ucap Kitty melalui penerjemah.
Kitty berdalih bahwa zat-zat tersebut digunakan untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak yang dideritanya. Meski begitu, ia mengakui bahwa penggunaan kokain dan DMT tersebut tidak atas rekomendasi dokter.
Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa Kokain, DMT, dan Ketamin termasuk narkotika yang dilarang keras dan memerlukan izin resmi untuk dimiliki di Indonesia. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya aturan mengenai ambang batas minimal kepemilikan narkotika yang dapat dijerat pidana lebih berat.
“Saya baru tahu kalau DMT dan Kokain dilarang di Indonesia,” ungkapnya.
Kitty menjelaskan bahwa dokter di Belanda sebenarnya hanya menyarankan penggunaan Paracetamol dan Oxycodone untuk mengatasi nyeri kepala. Namun karena Oxycodone tidak tersedia di Indonesia, ia mencari alternatif melalui internet hingga akhirnya memesan Kokain, DMT, dan Ketamin tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan memaparkan bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium No. Lab 05627/NNF/2025, barang bukti yang disita polisi positif mengandung kokain dan DMT, keduanya merupakan Narkotika Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023. Ketamin yang ditemukan juga termasuk dalam kategori zat yang diawasi ketat.
Namun demikian, hasil tes urine Kitty menunjukkan negatif narkotika, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Dokter No. SKD/087.20/VI/2025/SI.
Dari hasil penyelidikan polisi, pemasok narkotika yang disebut sebagai Adam Ace masih dalam status DPO. Jaringan pemesanan melalui platform online dengan pembayaran kripto ini menjadi salah satu perhatian aparat, mengingat modus tersebut semakin sering digunakan pelaku penyalahgunaan narkotika lintas negara.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari pihak jaksa. (Han)








