BANDA ACEH, Beritalima – Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh merupakan wilayah yang sangat strategis sebagai tempat tujuan maupun transit lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) dan barang dari berbagai negara. Oleh karena itu, keberadaan WNA yang melakukan berbagai kegiatan di Banda Aceh perlu mendapat perhatian semua pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) dan operasi bersama pengawasan orang asing di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (09 Agustus 2017).
Menurutnya, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing mutlak dilakukan. “Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan Banda Aceh.”
“Namun di sisi lain, patut pula menjadi perhatian kita semua terhadap potensi terjadinya aktivitas dengan berbagai kepentingan, maupun secara ilegal dan tidak bertanggungjawab seperti perdagangan manusia, lalu lintas barang terlarang, cyber crime, serta perbuatan-perbuatan lainnya yang melawan hukum baik itu berupa pelanggaran keimigrasian maupun krimnal.”
Ia pun berharap dengan diselenggarakannya rapat perdana TIM PORA ini, para pihak terkait dapat melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas orang asing secara bersama-sama sesuai dengan tupoksinya masing-masing. “Dan tentu untuk saling berbagi informasi serta dapat memecahkan permasalahan dan persoalan terkait dengan keberadaan orang asing khususnya di Banda Aceh,” katanya
Wali kota juga menyarankan agar kegiatan serupa dapat digelar secara rutin guna mempererat kerja sama dan koordinasi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. “Dengan begitu kita akan dapat melakukan pemetaan yang lebih konkrit terkait aktivitas orang-orang asing yang berada di Banda Aceh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh Zulkifli mengungkapkan TIM PORA dibentuk guna meningkatan pengawasan terhadap orang asing dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kota Banda Aceh, dan sehubungan telah diberlakukannya Bebas Visa kepada 169 negara.
“Kami membentuk TIM PORA pertama di Banda Aceh untuk memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing dan terciptanya sinergitas lintas instansi termasuk BNN dalam hal tersebut. TIM PORA ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”
Ia juga menyebutkan selama ini telah ada beberapa kasus penyalahgunaan izin oleh WNA yang ditangani pihaknya. “Beberapa di antaranya sudah ada yang disidangkan, dan dideportasi ke Negara asalnya.”
“Intensitas pengawasan terhadap WNA dan aktivitasnya di Banda Aceh akan kita tingkatkan. Kita juga akan melakukan sosialisasi ke penginapan dan hotel-hotel agar melaporkan setiap kegiatan WNA sehingga hal-hal negatif dapat kita cegah bersama,Tutup Wali Kota,’’(Aa79)