GRESIK, beritalima.com – Warga Negara Indonesia (WNI) bekas warga Provinsi Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur bakal terancam tak terima dana kompensasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Pasalnya, Dinas Sosial Pemkab Gresik kesulitan memperoleh data mereka (WNI eks Timtim) yang tinggal di Gresik.
Kasi Pemulihan Dinas Sosial Gresik Hari S mengakui jika pihaknya kesulitan mendata WNI bekas Timtim ini lantaran mereka tidak ada data valid di tiap-tiap kelurahan atau desa. Tidak tersedianya data tersebut menurut Hari bisa saja terjadi karena waktu jajak pendapat digelar pada tahun 1999, mereka ini meninggalkan Timtim tidak membawa dokumen kependudukan.
“Mereka ini datang ke Gresik bisa saja tidak membawa surat pindah penduduk atau dokumen kependudukan. Kita maklumi karena waktu itu Timtim sedang transisi,” kata Hari.
Berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada mereka ini, maka data itu diperlukan sebagai bukti bahwa mereka benar WNI eks warga Timtim. Hanya saja, kendala yang dihadapi saat ini dimana Dinas Sosial kesulitan mendata. Padahal batas akhir waktu pembayaran 31 Desember 2016.
“Jumlah dana kompensasi per KK Rp 10 juta. Ini kompensasi terakhir setelah sebelumnya juga pernah diberi pemerintah Rp 5 juta per KK,” tandas Hari. (Abd)