WNI Tak Bisa Pergi Umrah, Kemenag Pamekasan: Soal Haji Tunggu Lobi Pemerintah ke Arab Saudi

  • Whatsapp
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi.[Reporter Andy.k]

PAMEKASAN, Beritalima.com| Pemerintah Arab Saudi melarang kedatangan warga negara asing atau WNA dari 20 Negara, termasuk Indonesia. Hal tersebut sangat berimbas besar pada perjalanan ibadah umrah para WNI termasuk wilayah kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kemenag Kabupaten Pamekasan masih belum menerima surat resmi untuk pelarangan keberangkatan Haji.

Bacaan Lainnya

Namun menurutnya untuk saat ini yang sangat berdampak atas pelarangan Arab Saudi adalah kedatangan 20 Negara termasuk Indonesia sangat berdampak terhadap masyarakat yang ingin ibadah umrah khususnya di Kabupaten Pamekasan.

“Untuk haji kami masih belum menerima surat resmi dari kedutaan Arab Saudi. Dan untuk umroh jelas sudah tidak bisa menjalankan ibadah umrah,”ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis. (11/02/2021), siang.

Dikatakan olehnya bahwa ada tiga travel resmi di Kabupaten Pamekasan yang sudah siap melaksanakan ibadah umrah, namun hingga saat ini masih menunggu kebijakan dan lobi-lobi Pemerintah.

“Kita tunggu hasilnya seperti apa dan semoga pemerintah berhasil. Ikhtiar yang kita lakukan untuk pelayanan di bidang haji dan umrah tentunya kita inginkan yang terbaik,”terangnya.

Afandi, juga menghimbau kepada para travel agar tidak menerima pendaftaran baru untuk umrah.

“Bagi yang sudah mendaftar di travel, tunggu hasil kebijakan Pemerintah,”jelasnya.

Dirinya selaku Kepala Kemenag berharap, bagi masyarakat yang sudah mendaftar Haji agar bersabar dan menunggu hasil keputusan Pemerintah.

“Untuk Haji nantinya yang akan dipersiapkan kalau misalkan ada nanti pada tanggal 16 Juni 2021 kloter pertama total keseluruhannya ada 982 calon jemaah haji,”pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait