Keterangan Foto : Situasi di luar ruangan Sidan PN Jakarta Utara
JAKARTA, Beritalima.com-
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang di Pimpin Ketua Hakim, Usaha Ginting.SH menjatuhkan vonis bersalah kepada ratusanĀ pemilik bangunan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,Kamis (20/10/2016).
Pemilik bangunan diharuskan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 49 juta rupiah sesuai jenis pelanggarannya yang di atur dalam Pergub 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelrnggara Bangunan dan Gedung.
Pasalnya sebanyak 340 orang dari enam kecamatan yang ada diwilayah Jakarta Utara tersebut melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Membangun di Wilayah DKI Jakarta.
“Total pelanggar IMB sebanyak 340 dari seluruh Kecamatan yang ada di Jakarta Utarayang di sidangkan hari ini,”ujar Yudho Kasi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara di sela-sela persidangan.
Ditambahkan Yudho untuk pelanggar terbanyak dari enam Kecamatan yang ada di Jakarta Utara yaitu Kecamatan Enjaringan dengan total 191 pelanggar IMB.
“Sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2010 tersebut maka setiap kegiatan membangun harus melengkapi persyaratan yang di atur dalam Perda,” tambahnya.
Yudho berharap dengan sanksi yustisi ini masyarakat dapat kedepannya dapat melengkapi IMB sebelum melakukan kegiatan membangun. (Edi)