Tidak jelasnya proses hukum kasus tersebut,padahal beberapa Gapoktan yang masuk dalam daftar antrian terkait bermasalah,masyarakat Toraja berharap kasus tersebut mendapat kepastian hukum.
Sudah ada sebagian masalah Gapoktan bahkan pernah dilidik bahkan disidik pihak Kejaksaan Negeri Makale, namun sampai sekarang baru sebagian kecil sampai ke pengadilan.
Terhadap kasus Gapoktan yang sebagian belum ditindaklanjuti ini, Sekjen Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Antonius Ramma, mendesak pihak Kejaksaan, dalam hal ini Kejari Makale, untuk segera menindaklanjuti kasus Gapoktan yang lain.
“Masih ada banyak yang belum diproses dan ditindaklanjuti. Prinsipnya semua harus tuntas dan jangan tebang pilih. Kan yang lalu kalau tidak salah sudah pernah diberkas oleh jaksa yang telah dimutasi. Harusnya dilanjutkan oleh jaksa yang menggantikan karena itu dokumen negara bukan dokumen pribadi,” tandas Antonius kepada awak media ini, di Makale, baru-baru ini.
Mantan aktivis Toraja Transparansi ini meminta Kejati Sulsel untuk mensupervisi semua kasus Gapoktan serta kasus lainnya yang ditangani Kejari Makale.
Antonius juga menyinggung kasus proyek perumahan transmigrasi di Mengkendek yang kini ditangani pihak Reskrim Polres Tator.
Terhadap kasus ini, Antonius menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke lembaga hukum terkait mempertanyakan progress penanganannya. (Gede Siwa).