Wow, 500 Customer Sipoa Serbu Kantor Kejati Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Soenarta, dengan Masbuhin penasehat hukum Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dan beberapa perwakilan anggota PCS yang terjadi Senin (18/2/2019) dan berakhir deadlock.

Mejawab sikap Kejati Jatim tersebut, sebanyak 500 konsumen Sipoa yang tergabung dalam PCS menyerbu kantor Kejati Jatim yang beralamat di Jalan A. Yani Surabaya.

Massa mulai berdatangan ke kantor Kejati Jatim mulai pukul 05.30 Wib. Konsumen Sipoa akhirnya menggelar demo pukul 07.00 Wib.

Dengan membawa atribut demo seperti spanduk dan banner, para konsumen Sipoa ini mulai meneriakkan kekesalan mereka atas ulah jaksa Kejati Jatim yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara nomor : LPB/373/III/UM/2018/Jatim dengan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa, mengajukan upaya hukum banding, Jumat (15/2/2019) beberapa saat setelah pembacaan vonis berlangsung di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Massa konsumen Sipoa ini, juga berusaha menarik perhatian para pengguna jalan A. Yani Surabaya dengan spanduk-spanduk yang dibentangkan di sisi Jalan A. Yani Surabaya.

Selain itu, dalam aksi demo ini, juga disiapkan mobil truk yang sudah dimodifikasi sebagai panggung untuk berorasi.

Edi Sucipto, koordinator aksi demo dalam orasinya mengecam sikap kejaksaan yang masih bersikukuh tidak mau mencabut upaya hukum banding yang sudah dimasukkan di PN Surabaya.

“Akibat ulah jaksa dengan mengajukan banding itu, keinginan kami untuk mendapatkan refund dari Sipoa jadi terbengkalai dan terancam gagal,” ujar Edi. Selasa (19/2/2019),

Padahal, lanjut Edi, pengembalian uang para nasabah ini, tinggal selangkah lagi. Begitu semua barang bukti diterima para terdakwa, keinginan para konsumen untuk mendapatkan uangnya kembali, akan terlaksana, karena total barang bukti yang disita penyidik itu jumlahnya Rp. 1,5 triliun.

Sebagai bentuk aksi protes atas upaya hukum banding yang sudah dilakukan jaksa tersebut, massa mengikat pintu masuk sisi Selatan Kejati Jatim dengan tali dan memasang tulisan tolak banding di pintu pagar itu.

Bukan hanya itu, truk audio yang dipakai untuk orasi koordinator akai demo, juga diparkirkan tepat di depan pintu masuk utama Kejati Jatim, sehingga menghalangi kendaraan yang akan masuk maupun keluar kantot Kejati Jatim.

Di lokasi Kejati Jatim, massa terus mengawasi gerak gerik setiap orang yang akan keluar masuk kantor Kejati Jatim. Dari aksi penyegelan dan menutup pintu masuk utama Kejati Jatim berakibat kepada terganggunya aktivitas jaksa maupun pegawai kejaksaan yang hendak beraktivitas seperti mengikuti sidang maupun untuk makan siang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *