Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Diduga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK- RI) Perwakilan Maluku Utara menemukan hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas yang dilakukan Sekretariat DPRD Kepulauan Sula pada tahun anggaran 2021 lalu
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, Sabtu (21/10/23), atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Kepulauan Sula 2021 yang dilakukan BPK – RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 191.648.745,00 dan tidak dilengkapi dokumen pertanggung jawaban Rp 172.965.000,0
Kemudian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada Tahun Anggaran (TA) 2021 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp272.503.535.902,00 dan terealisasi sebesar Rp 247.747. 621. 062, 80 atau 90,92% dari anggaran
Dan Pada TA 2021, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kembali merealisasikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 79.446. 227. 497,00, di antaranya terdapat pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) “ungkap Rusdianto Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula kepada media ini, Sabtu (21/10/23)
Untuk itu, dia medesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut tindakan yang berpotensi melanggar aturan tersebut, “tegasnya
Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Sula, Ali Umanahu belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]