Wow, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Manukan Kulon Minta Divonis Bebas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Lanny Kusumawati Hermono, mengajukan nota pembelaan atas tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum terdakwa Lanny Kusumawati Hermono meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan membebaskan klienya dari tuntutan hukum dengan dalih, perkara ini bukalah korupsi melainkan perkara perdata.

“Memohon pada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Endro Laksono saat membacakan nota pembelaan untuk terdakwa Lanny Kusumawati Hermono dalam persidangan diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/2/2020).

Selain terdakwa Lanny Kusumawati Hermono, tiga terdakwa lainnya yakni, Nanang Lukman hakim, Agus Siswanto dan Yano Octaviano Manopo melalui tim penasehat hukumnya meminta bebas, dengan dalil yang sama dengan terdakwa Lanny Kusumawati Hermono.

“Setelah mendengarkan pembelaan dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa, kami memutuskan mengajukan tanggapan secara lisan. Kami tetap pada tuntutan,” tandas JPU Harwiadi saat menjawab pertanyaan hakim I Wayan Sosiawan.

Atas pernyataan JPU Harwiadi tersebut, majelis hakim menunda persidangan perkara ini pada Senin (3/3/2020) dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditunda hingga hari Senin tanggal 3 Maret, agendanya putusan,” ujar hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Diketahui, Empat terdakwa kasus kredit fiktif melalui program Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon ini dijatuhi tuntutan berbeda oleh Kejari Surabaya.

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan satu pekan lalu, terdakwa Lanny Kusumawati Hermono dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 milliar, subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Nanang Lukman Hakim dituntut dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Associate Account Officer (AAO) BRI Manukan Kulon ini tidak dituntut membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara yang telah dipakainya.

Sedangkan terdakwa Agus Siswanto dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 121 juta atau bila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Yani Octaviano mendapatkan tuntutan hukuman paling ringan. Ia dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait