DEPOK,beritalima.com
Menanggapi pemberitaan disalah satu media online pada Jumat (10/08/2018) dimana sejumlah anggota DPRD Kota Depok yang di pimpin langsumg Ketua DPRD Hendrik tangkle allo melakukan sidak ke SMAN 3 Kota Depok di Jalan Raden Saleh,Kecamatan Sukmajaya Depok.
Dimana didalam pemberitaan tersebut di katakan bahwa ada temuan 76 siswa didik ilegal,bahkan di katakan hal tersebut melanggar Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal
24 yang menyebutkan, tingkat SMA dalam satu kelas paling banyak 36 peserta didik. Faktanya di SMAN 3 satu kelas ada sebanyak 40-41 peserta didik dan 10 rombongaan belajar (rombel).
Menanggapi hal tersebut Kasno Ketua LSM Kapok mengatakan bahwa seharusnya anggota DPRD sebelum memberikan statmen membaca dahulu Keputusn Gubernur Jawa Barat Nomor 422.1/8904-Set-Disdik Tanggal 9 mei 2018, Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Ajaran 2018-2019, Ketentuan Umum A. 6 terkait daya tampung, rombongan belajar, dan kuota tiap jalur PPDB, poin 6.2 yang intinya membolehkan hingga 12 robel, tidak hanya 10 rombel
“Jadi menurut saya pernyataan tersebut terkesan asbun asal bunyi,
Jadi tidak terkesan menyudutkan atau menyalahkan pemangku kebijakan di SMAN 3 Kota Depok,” tegasnya,Sabtu (11/08/2018).
Bahkan dirinya mengajak anggota DRPD untuk buka-bukaan terkait siswa titipan di berbagai sekolah di Kota Depok.
“Ini yang ada seolah-oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Depok bersih tidak ada oknum Anggota DPRD Kota Depok yang menitipkan siswanya khusunya di SMAN 3 Kota Depok,” katanya.
Tidak hanya pihaknya bahkan membeberkn bukti-bukti terkait siswa titipan yang di duga berasal dari oknum anggota DPRD.
“Maka dari itu kami langsung melakukan investigasi ke SMAN 3 Kota Depok, yang ahirnya kami sudah mengantongi data, bahwa patut diduga sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Depok menitipkan siswi/sisawa yang berinisial BN, MDHA, dan HMP yang berasal dari SMP Pondok Daun diterima di SMAN 3 Kota Depok bahkan ada oknum ASN yang bertugas di seketariat DPRD pun juga ikut ikutan menitipkan 1 orang siswa yang berinisial RNS, yang berasal dari SMPN 5 Kota Depok ke SMAN 3 Kota Depok,” ujarnya denagan nada keras.
Tidak hanya menantang buka-bukaan siswa titipan pihaknya menyesalkan sikap dari anggota dewan yang di nilai telah membuat gaduh di saat proses belajar mengajar telah di mulai.
“Seharusnya dengan kondisi PPDB sudah uasi dan proses belajar mengajar sudah berjalan dengan baik seperti ini, janganlah para oknum Anggota DPRD Kota Depok mengusik-usik atau mengganggu proses belajar mengajar, sebenarnya persoalan PPDB selalu terjadi setiap tahunya, oleh karenanya dan seharusnya DPRD Kota Depok khusunya Komisi D, mampu berperan serta untuk menyiapkan program atau konsep dan metode yang terukur dalam mengawal PPDB jauh-jauh hari sebelum hari H PPDB, bukan malah sebaliknya membuat suasana PPDB yang sudah kondusif menjadi tidak kondusif, itu namanya pahlawan kesiangan alias kurang kerjaan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komis D Pradana mulyoyunanda tidak banyak berkomentar terkait sidak Ketua DPRD ke SMAN 3 Depok.
” Saya menunggu saja karena saya tidak tahu inti dari sidak tersebut jadi saya menunggu anggota saya yang ikut sidak setelah itu saya baru bisa berkomentar,” jelasnya.(Yopi)