Wow, PPPPTK PKn dan IPS Diduga Sisipkan Anggaran Sewa Rumah Dinas Rp 115 Juta

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com| Di Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) PPPPTK PKn dan IPS yang beralamat di Jalan Arhanud, Sekar Putih, Pendem, Junrejo, Kota Batu, pada tahun ini diduga secara diam diam menganggarkan Sewa Rumah Dinas Kepala Kampus (Kapus) selama setahun yang nilainya cukup fantastik. Pertahun biaya sewa rumah dinas di lembaga Pendidikan di bawah naungan Kemendikbud tersebut mencapai Rp 115 juta.

“DIPA tahun 2020, di RUP kementrian itu yang menyusun bukan kami, tapi langsung dari Dirjen di Kemendikbud, dan RUP itu tidak bisa diganti. Dan yang ganti harusnya pihak kemdikbud,” kilah Umar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPPPTK PKn dan IPS, dihubungi awak media.

Bacaan Lainnya

Sementara itu hasil penelusuran, Kapus P4TK PKn dan IPS Drs. Subandi yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) sudah 3 tahun menjadi Kapus di lembaga tersebut, dan menempati rumah pribadi di Kawasan kota Malang. Subandi sendiri, dari data yang dihimpun diketahui berasal dari Madura.

Namun sayangnya, plot anggaran untuk sewa rumah dinas tersebut justru baru dianggarkan di tahun 2020 ini. Menurut sumber internal lembaga tersebut menyampaikan bahwa RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang atau Jasa yang dibiayai oleh KLPD sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar KLPD secara pembiayaan bersama (co financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).

“Ini kalau bukan kelakuan dari PAnya siapa lagi, yang nyusun anggarankan PA dan PPK. Setelah dimusyawarahkan dengan anggota PPK, setelah itu dilaporkan kepada PA dalam hal ini Kapusnya,” tandasnya.

Sementara itu diketahui bahwa berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 22 dan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Huruf c angka 3, salah satu tugas Pengguna Anggaran (PA) adalah menetapkan cara pengadaan barang/jasa, apakah akan menggunakan swakelola atau melalui penyedia barang/jasa.

Penetapan ini merupakan bagian dari rencana umum pengadaan yang disusun sebelum penyusunan dokumen anggaran. Hal ini karena, Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan identifikasi kebutuhan yang telah dilakukan seharusnya juga memahami kekuatan sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. [san]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait