SURABAYA – beritalima.com, Kasus pemalsuan surat kuasa yang digunakan untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan mengungkap fakta baru. Terdakwa Dimas Abimanyu blak-blakan mengaku hanya diperintah oleh Pengacara Fahrul Siregar yang ia sebut Bos, untuk mempergunakan surat kuasa palsu itu di Pengadilan.
Dimas bahkan mengakui, bahwa ia hanyalah calon advokat yang masih magang, dan diperalat oleh Fahrul, selaku bos di kantor hukum Fahrul Siregar & Rekan Jalan Nusantara Raya No. 205 RT.04-RW.09, Kelurahan Beji, Depok Utara.
Diketahui Fahrul Siregar saat ini berstatus sebagai DPO, karena lari dari proses hukum kepolisian.
“Saya hanya calon advokat magang, saya belum disumpah. Saya hanya menerima perintah saja dari bos (Fahrul Siregar),” ungkap terdakwa Dimas, dalam persidangan secara teleconfrence di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (19/8/2021).
Mendengar pengakuan Dimas, ketua majelis hakim Martin Ginting sontak mencecar beberapa pertanyaan dan menyoal legalitas terdakwa.
“Kalau belum disumpah, bagimana bisa saudara mengajukan gugatan kepailitan ke pengadilan. Menerima kuasa itu harus ketemu dengan pemberi kuasa,” jelas Martin Ginting.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Dimas dengan polos juga menerangkan tidak pernah mengenal ataupun bertemu Leny, pelapor sekaligus saksi korban yang tanda tangannya dipalsukan dalam surat kuasa dan dijadikan kreditur fiktif dalam perkara PKPU/Pailit PT Gusher.
“Saya tidak pernah bertemu Leny, Saya hanya sidang sekali, kemudian saya tidak pernah diajak lagi, dan tidak tahu menahu perkembangan selanjutnya.” terang Dimas.
Sementara, kuasa hukum Leny, Mohammad Hasan yang turut dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam perkara ini menjelaskan. Leny telah meninggal dunia, tepatnya tanggal 10 Mei 2021 lalu.
Sewaktu mendiang Leny masih hidup, almarhum kata Hasan, mengalami shock karena namanya dicatut dan dimanfaatkan untuk merugikan pihak lain.
“Yang jelas sangat shock,” kenapa tanda tangan saya (Leny) dipalsu dengan orang yang saya tidak kenal,” kata Hasan menirukan perkataan mendiang Leny sewaktu hidup.
Terungkap dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa Dimas Abimanyu adalah calon Advokat yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji, Depok Utara.
Dimas bersama dengan Fahrul Siregar (DPO), menggunakan kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Ia bertindak seolah-olah mendapat kuasa dari Leny, warga Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal Leny bukanlah kreditur PT Gusher.
Mengetahui namanya dijadikan sebagai Kreditur Fiktif dalam perkara PKPU/Pailit. Leny kemudian melaporkan Fahrul dan Dimas pada polisi.
Selain itu, Leny juga tidak dapat memanfaatkan ruang usahanya yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM), disebabkan PT Gusher selaku pengelola GTM dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, hal itu ditengarai akibat ulahnya para terdakwa.
Sebelum melarikan diri, Fahrul sudah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa (BAP). Namun, setelah ditetapkan tersangka pada 21 September 2020, Fahrul tidak diketahui keberadaannya.
Sebelum melarikan diri, Fahrul mengakui didalam BAP, bahwa ia mendapat surat kuasa palsu itu dari Kurator Tafrizal Hasan Gewang. Belakangan diketahui, Hasan Gewang merupakan kurator yang menangani boedel pailit-nya PT Gusher. Dugaan rekayasa kepailitan inipun makin gamblang.
Saat ini, polisi tengah memburu Fahrul Siregar untuk segera diadili dan diperiksa di Pengadilan. (Han)