Wow, Tersangka Rasisme Gugat Polda Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Tambaksari menggugat Polda Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka rasisme di Asrama Mahasiswa asal Papua pada Jum’at (16/8/2019) lalu.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh istri Syamsul Arifin yakni Nura Zizahtus Shoifah dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh hakim tunggal praperadilan, I Wayan Sosiawan.

“Saya kepengen menuntut keadilan aja, karena apa, suami saya ditudukan menjadi tersangka rasis, padahal suami saya tidak rasis, dia pada saat itu lagi bertugas, jadi disini saya melalui lawyer saya menuntut untuk praperadilan apakah benar bukti-bukti yang ditujukan oleh polisi itu bisa menyerat suami saya,”kata Nura Zizahtus Shoifah sebelum persidangan, Selasa (1/10/2019).

Kepada awak media, Nura tidak yakin dengan jeratan yang disangkakan penyidik ke suaminya. Ia menyebut bahwa tindakan suaminya sebagai bentuk pembelaan terhadap merah putih.

“Waktu itu membela (merah putih) dia yang memasang bendera di depan asrama, dia memasang sampai dua kali, beliau lha, mas samsul yang memasang,” pungkasnya.

Sementara, Hisom P Akbar salah seorang kuasa hukum mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan klienya sebagai tersangka yang dinilai tidak relevan.

“Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari SA,” terang Hisom saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Kuasa hukum Polda Jatim AKBP Siti Al Indahsyah enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait gugatan praperadilan tersebut.

“No comment mas,” ucap Siti Al Indahsyah sembari meninggalkan awak media.

Untuk diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum’at (30/8/2019) lalu, setelah melalui gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *