Wujudkan Target 2020, BPJAMSOSTEK Sidoarjo Tingkatkan Sinergi Dengan Media

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Mempererat hubungan harmonis dengan mass media, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo menggelar Media Gathering di Jon’s Cafe Sidoarjo, Selasa (28/1/2020).

Acara dengan tema “Membangun Engagement Media Guna Pencapaian Prominent Performance Target 2020” ini dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo beserta seluruh jajaran kepala bidang, dan sejumlah wartawan terundang.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Muhyidin, menyampaikan terimakasih pada mass media yang selama ini turut mensuport upayanya dalam memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja di Sidoarjo.

Dia juga berharap sinergi selama ini akan lebih baik lagi di tahun 2020. “Saya yakin eksistensi wartawan bersama kami sangat strategis dalam percepatan perluasan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi para pekerja di Sidoarjo,” ujarnya.

Disebutkan, hingga Desember 2019 jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Sidoarjo tercatat 6.222 perusahaan, dan dengan total tenaga kerja 527.677 pekerja, yang meliputi 449.085 tenaga kerja sektor penerima upah (PU), 32.537 tenaga kerja sektor bukan penerima upah (BPU), dan 46.055 tenaga kerja sektor jasa konstruksi (Jakon).

“Besar harapan kami dukungan rekan-rekan wartawan mampu mendorong kesadaran para pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo,” tandasnya.

Muhyidin mengungkapkan, sejumlah persoalan yang dihadapi dalam mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja, diantaranya masih ada perusahaan yang belum daftar, perusahaan penunggak iuran, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, perusahaan daftar sebagian upah, dan perusahaan daftar sebagian program.

Selama ini, untuk menyadarkan mereka akan kewajibannya, BPJAMSOSTEK Sidoarjo bekerjasama diantaranya dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten setempat.

Diakui, hasil kerjasama dengan KPKNL tahun kemarin sudah cukup signifikan. Sedangkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara masih perlu dimaksimalkan.

“Tahun ini kerjasama dengan sesama lembaga negara tersebut akan kami tingkatkan, dan target kami minimal 80% perusahaan harus patuh atas kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerjanya,” tegas Muhyidin.

Di samping itu, tambahnya, pihaknya juga akan lebih fokus untuk menggarap kepesertaan usaha kecil dan mikro serta pekerja BPU.

Dalam kesempatan ini Muhyidin juga mengemukakan tentang peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Momor 82 Tahun 2019.

Dikatakan, JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Juga, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Peningkatan manfaat JKK diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja juga ditingkatkan. Untuk angkutan darat, dari Rp 1 juta meningkat menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Bantuan beasiswa juga ditingkatkan cukup signifikan. Jika sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, sehingga kenaikannya mencapai 1350%. “Beasiswa ini diberikan sejak taman kanak-kanak sampai kuliah S1,” tandas Muhyidin.

Dalam PP baru tersebut juga ada manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care. Peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus, dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Sedangkan peningkatan manfaat program JKM, jika selama ini yang diterima ahli waris Rp 24 juta, saat ini menjadi Rp 42 juta. “Hal ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” pungkas Muhyidin. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait