JAKARTA, Beritalima.com– Komite I DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan Relawan Jaringan Rimbawan (RJR), Selasa (29/6) membahas tata ruang kesepakatan yang menjadi kajian kebijakan RJR di Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Aceh dan Papua.
Pilihan itu oleh RJR dilatarbelakangi terhambatnya pembangunan di lima provinsi ini terutama dalam hal penyediaan ruang atau areal investasi di berbagai bidang, sektor dan komoditi.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengatakan, pihaknya concern pada permasalahan tata ruang. “Saya sebagai Ketua Tim Kerja (Timja) Pertanahan sudah 5 kali melakukan pengawasan langsung bersama Wakil Menteri ATR/BPN untuk melihat permasalahan tata ruang di Kaltara. Kaltim, Kalbar, Riau dan Jambi,” tegas Fernando.
Dijelaskan, dari berbagai kunker Timja Pertanahan, permasalahan tata ruang didominasi oleh pertama, lemahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang meskipun hal ini sudah diatur dalam berbagai regulasi.
Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, masyarakat tak memiliki informasi yang memadai, sejatinya informasi kehutanan adalah informasi publik yang bisa diakses masyarakat.
Pelanggaran dalam penataan ruang dan wilayah masih minim ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi, ini penting agar KPK bisa segera masuk mengusut kasus pelanggaran tata ruang. Keempat, terjadi tumpang tindih regulasi dalam penggunaan lahan hutan oleh tambang, sawit dan kehutanan.
Dalam kesempatan itu, Fernando juga merespon paparan dari RJR yang disampaikan Ketua Umum RJR, Suharyanto dan Ketua Divisi Riset, Advokasi dan Kebijakan, Petrus Gunarso. Fernando mengapresiasi dan menyambut baik rencana kolaborasi DPD RI dengan RJR.
Dinilai, kolaborasi ini sesungguhnya diperkuat oleh ketersediaan regulasi yaitu PP No: 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Keberadaan Forum Tata Ruang harus segera terbentuk dan dapat dimaksimalkan keberadaannya.
“Kita Butuh perbaikan tata ruang. Keberadaan Forum Tata Ruang harus dimaksimalkan karena sifatnya multi stakeholders sehingga mendorong terwujudnya tata ruang kesepakatan baru dan menjadi pilot project–nya Relawan Jaringan Rimbawan dan dapat di terapkan di provinsi lainnya di Indonesia” tegas Fernando.
RDPU ini diikuti oleh beberapa anggota Timja Pertanahan Komite I DPR RI antara lain Instiawati Ayus (Dapil Riau), Agustin Teras Narang (Kalteng), Lili Amelia (Sulsel), Almalik Papabari (Sulbar), K.H Amang Syafrudin (Jabar), Arya Wedakarna (Bali), Leonardy Harmainy (Sumbar) dan Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalsel). (akhir)