Wujudkan Transformasi Kelembagaan, KPPU Lantik 394 Pegawai Sebagai ASN

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Penguatan sumber daya manusia merupakan pilar utama bagi efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Menegaskan komitmen tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU, Kamis (18/12/2025).

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa ini berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, dan diikuti secara daring untuk pegawai di Kantor Wilayah KPPU. Disebutkan, ini sebagai wujud transformasi KPPU dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.

Pelantikan ratusan ASN ini menandai fase baru konsolidasi institusional KPPU sebagai otoritas persaingan usaha negara. Di tengah meningkatnya kompleksitas pasar, mulai dari konsentrasi ekonomi, praktik kemitraan yang asimetris, hingga tantangan ekonomi digital dan global, KPPU membutuhkan sumber daya yang profesional, independen, dan berintegritas tinggi untuk menjaga iklim usaha tetap adil dan kompetitif.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan institusi. Ia mengaku bangga dapat melantik ASN KPPU secara langsung setelah melalui proses seleksi yang objektif dan transparan.

“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU. Ini adalah momen penting bagi institusi kita. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” ucapnya.

Ketua KPPU menekankan bahwa peran ASN KPPU sangat strategis dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPPU sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan di dalamnya. Karena itu, nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Seiring dengan penguatan sumber daya manusia, Ketua KPPU juga menaruh harapan besar pada agenda reformasi regulasi. Ditegaskan, penguatan institusi harus berjalan paralel dengan penguatan kerangka hukum.

“Kami berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera terwujud. Regulasi yang lebih adaptif dan berdaya jangkau luas akan memperkuat KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien, sesuai dengan dinamika ekonomi modern,” ujarnya.

Pelantikan ASN KPPU ini sekaligus menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang modern dan kredibel. Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan kesiapan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha secara lebih konsisten, terukur, dan berbasis kepentingan publik.

Di tengah transformasi ekonomi nasional, KPPU menempatkan sumber daya manusia sebagai modal strategis. ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU
sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik. (Gan)

Teks Foto: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melantik pegawai KPPU sebagai ASN, Kamis (18/12/2025)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait