SURABAYA – beritalima.com, DR H.Moh. Maruf syah SH.MH selaku kuasa hukum Wisnu Wardhana langsung melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis enam tahun yang dijatuhkan kliennya tersebut.
“Saya mau temui pak WW ke Lapas Porong ini dan kita akan langsung ajukan PK,” ujar Ma’ruf sapaan akrabnya, Rabu (9/1/2019).
Manurut Ma’ruf ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sebuah Kebijakan yang diambil tidak bisa dipidana sebab Wisnu tidak menerima matreiil dari kebijakan yang diambil.
“Jadi putusan PK inilah yang nantinya akan kita buat novum (bukti baru) untuk mengajukan PK,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf menambahkan, selain adanya putusan MK pihaknya juga meyakini bahwa Wisnu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini hal itu dibuktikan dengan bebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Islan yang perannya sama dalam kasus ini yakni membuar kebijakan.
“Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah,” ujar Ma’ruf.
Langkah hukum PK ini kata Ma’ruf akan segera dia tempuh setelah pihaknya bertemu dengan Wisnu.
“Ini saya perjalanan ke Porong untuk bertemu dulu dengan pak Wisnu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara. (Han)