SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak dapat menerima gugatan Tarip dkk atas rekayasa Petok D No. 61 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama Citraland, Rabu 16 Pebruari 2021.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya perkara nomor 479/Pdt.G/2020/PN.Sby ini tercatat Tarip dkk menggugat mantan lurah Sambikerep Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT. APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Surabaya dan Surabaya Interculture School (SIC).
Terkait putusan ini, advokat Syarifuddin Rakib mewakili Tarip dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. “Sudah. Hari ini kami sudah mengajukan pernyataan banding. Dari pernyataan banding ini Pengadilan akan mengeluarkan penetapan,” ungkap Syarifuddin kepada awak media, Kamis Rabu (28/2/2018).
Dikatakan Syarifuddin, upaya hukum banding tersebut dia tempuh sebab dia masih yakin kalau hak-hak para pencari keadilan masih bisa didapatkan. Apalagi kata dia, fakta hukumnya semua pihak yang terlibat dalam gugatan ini sudah mengakui kalau penerbitan SHGB No 1064 atau penguasaan lahan yang sudah mereka lakukan berdasarkan Petok D Nomer 61 milik Kliennya.
“Ini sudah mereka akui semua, termasuk BPN. Artinya dengan fakta hukum seperti ini kami jadi bingung kenapa PN Surabaya tidak bisa menerima gugatan kami,” kata Syarifuddin Rakib.
Sebetulnya, tambah Syarifuddin, berdasarkan bukti-bukti yang ada tersebut sangatlah terang benderang bahwa Petok D Nomer 61 adalah milik Bodin P Tarip. Bahkan, alat bukti yang dikeluarkan Pemkot Surabaya pun sama.
“Pemkot Surabaya dalam hal ini Kepala Kelurahan Sambikrep waktu persidangan itu digelar, hanya mengeluarkan satu alat bukti yaitu salinan Petok D Nomer 61 yang sama persis dengan bukti yang kami ajukan. Sama persis. Jadi apa yang menjadi persoalan disini. Itulah yang menjadi salah satu dasar kenapa kami mengajukan banding.” tambahnya.
Sementara terang Syarifuddin, disisi lain PT Citraland juga mengakui bahwa perolehan tanah mereka hanya berdasarkan sepuluh surat peryataan dibawah tangan yang hanya dibuat dan ditandatangani oleh salah satu ahli waris Bodin P Tarip semata. Padahal menurut Syarifuddin, kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 10 tahun 1961 pendaftaran tanah itu dengan Akta. Saat itu Camat selaku PPAT sebelum berubah ke PP Nomor 24 tahun 1997.
“Sehingga sangatlah aneh kalau dengan sepuluh pernyataan dibawah tangan itulah yang mendasari Citraland menguasai tanah. Apalagi yang bertanda tangan hanya salah satu dari ahli waris. Ini yang sedang kami telusuri. Yang kami tuntut dalam perkara ini adalah Petok D Nomor 61. Kami menduga Petok D Nomor 61 yang asli ada di BPN. Kan penerbitan SHGB Nomor 1064 berdasarkan Petok D No 61,” pungkasnya. (Han)