SURABAYA – beritalima.com, Yasin Santoso, Terdakwa pada kasus dugaan penipuan menjalani disidang pembacaan surat dakwaan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/10/2022).
Pria yang beralamatkan di Galaxy Bumi Permai ini didakwa telah melakukan penipuan terhadap korban Hendro. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dijelaskan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 14 Desember 2016 silam. Saat itu, terdakwa Yasin Santoso meminta korban Hendro untuk menitipkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000 guna kepentingan pribadi terdakwa. Dan Terdakwa berjanji akan segera mengembalikan dalam waktu satu sampai dua bulan kemudian.
“Untuk meyakinkan saksi Hendro terdakwa pada tanggal 23 Maret 2015 menyerahkan satu lembar BG dan pada 07 September 2017 menyertakan satu lembar cek Kosong atas nama Yasin Santoso. kemudian uang Rp 1.000.000.000 ditransfer kerekening atas nama Ronald Ratuwongo akan tetapi tidak pernah dikembalikan sehingga saksi Hendro meminta untuk menguatkan fakta tersebut selanjutnya terdakwa membuat Surat Pernyataan uang titipan tanggal 7 Maret 2019 yang Rp. 1.000.000.000,” kata jaksa Zulfikar dalam dakwaannya.
Kemudian pada tanggal tersebut juga terdakwa minta supaya uang saksi Hendro dititipkan lagi sebesar Rp. 92.200.000. yang terbagi dua tahap yang masing-masing Rp. 85.000.0000 yang disaksikan oleh saksi Erwin yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 dan Rp. 7.200.000. yang akan dikembalikan tanggal 15 April 2019. Kemudian terdakwa pada tanggal 28 Maret 2019 meminta lagi sebesar Rp. 10.100.000 pada tanggal 15 April 2019, dan sebesar Rp. 220.000.000 yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 yang juga disaksikan oleh saksi Erwin.
Setelah itu terdakwa kembali meminta Vano menggunakan kartu kredit untuk menitipkan uang saksi Hendro pada tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 16.528.000.
“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Hendro mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.338.828.750. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” tegas Zulfikar.
Terpisah, kuasa hukum Terdakwa Agus Susilo terhadap dakwaan JPU ini akan mengajukan eksepsi dalam sidang yang akan datang.
“Kita ajukan eksepsi majelis hakim,” ujarnya di persidangan kepada ketua majelis hakim Mangapul.
Diketahui, Yasin Santoso di polisikan Hendro dengan Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 665/ VII/ Res 1.11/ 2019/ Jatim/ Restabes Sby, tanggal 30 Juli 2019 dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (Han)