Yayasan TP PKK Kota Malang Ikut ‘Campur Tangan’ BOP Paud ?

  • Whatsapp
Suwarjana Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang
Suwarjana Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang

Kota Malang, beritalima.com| Hampir setiap tahun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Malang Jawa Timur mendapatkan dana milyaran rupiah yang digelontorkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara itu dari data Kemenkeu pada tahun 2021 PAUD di Kota Malang mendapatkan anggaran BOP senilai Rp 17,1 Miliar sedangkan tahun 2022 ini senilai Rp 15,1 Miliar.

Namun anggaran senilai tersebut diduga ada kejanggalan dalam tata cara penyaluran yang dikucurkan oleh Kemendikbud dan digunakan untuk operasional guru Paud.

Bacaan Lainnya

Anehnya Yayasan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Malang yang mendapat pengesahan dari SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi alternatif dalam memberikan fasilitas bagi penerima BOP paud yang belum mampu melengkapi persyaratan atau legalitas badan hukum.

Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Suwarjana membantah bahwa isu yang berkembang jika Yayasan Tim Penggerak PKK Kota Malang yang dibentuk Istri Walikota Malang itu menampung anggaran BOP.

“Yayasan TP PKK kota Malang itu bukan menampung anggaran BOP, tapi yang benar adalah memfasilitasi bagi penerima bantuan operasional BOP Paud yang berada dibawah naungan TP PKK itu sendiri, bagi Paud yang tidak punya badan hukum,” ungkap mantan Kepala Perpustakaan Kota Malang ditemui saat ditemui wartawan Rabu (30/3/2022) di ruang kerjanya.

Menurutnya ada sekitar 148 lembaga paud di Kota Malang yang belum berbadan hukum dan masih di bawah naungan TP PKK, karena syarat untuk mendapatkan anggaran BOP dari Kemendikbud setiap Paud harus mempunyai legalitas.

“Sekitar 148 paud yang masih belum berbadan hukum dan itu difasilitasi oleh TP PKK Kota Malang, tidak semua paud, ada beberapa paud yang sudah ada yayasannya,” jelasnya.

Dijelaskan Suwarjana bahwa anggaran BOP itu berasal dari pusat (Kemendikbud) dan langsung disalurkan kepada penerima atau rekening lembaga Paud, jadi bukan ditampung itu kurang tepat. Yayasan yang diketuai oleh Ibu Walikota itu sifatnya memfasilitasi dan pastinya jika sudah disalurkan itu pasti sudah lengkap persyaratannya,” tandasnya.

Sementara itu Widayati selaku Ketua Umum Yayasan Tim Penggerak PKK Kota Malang belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dinaikkan. Dan perlu diketahui bahwa Yayasan Tim Penggerak PKK Kota Malang itu memiliki badan hukum dengan Nomor AHU. 000-3320.AH.01.04 Tahun 2019.

Editor : Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait