Yayasan Usman Al-Farsy Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan, Berikut Penjelasannya

  • Whatsapp
Foto: Alvia Noris, Humas Yayasan Usman Al-Farsy Pamekasan.

PAMEKASAN, Beritalima.com| Mencermati perkembangan hasil penyidikan terkait dengan laporan yayasan Usman Al -Farsy nomor : LP-B/372/X/RES.1.10/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan. tentang terjadinya tindak pidana dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 406 ayat (1) KUHP.

Alvia Noris, selaku Humas Yayasan Usman Al-Farsy Pamekasan, menyampaikan hasil penyelidikan yang diperoleh dari Polres Pamekasan melalui surat Nomor : B/694/VIII/RES.1.10/2021/Satreskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil Penelitian laporan ke IV. 1).

“Pertama, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi atas profesionalisme dan independensi yang telah polres Pamekasan tunjukkan dalam menyikapi laporan kami,”katanya, kepada beritalima.com.

Lanjut Alvia Noris, menambahkan dari surat yang di terima, disampaikan bahwa Polres Pamekasan telah menetapkan satu tersangka, atas dugaan pengrusakan cctv yayasan.

“Dan untuk penetapan tersangka tersebut, polres Pamekasan telah menerbitkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,”jelasnya. Sabtu melalui siaran pers yang di kirim melalui pesan WhatsApp. Sabtu(04/09/2021).

Perlu di sampaikan Kasus pengrusakan ini terjadi pada tanggal 18 oktober 2020 jam 13:31:15 di area _Raudlatul Athfal_ Nurul Hikmah Pamekasan Jl. Kemuning I Pamekasan. Atas kejadian ini, Muksin Ghazali selaku pengurus Yayasan Usman Al-Farsy telah melaporkannya ke polres Pamekasan tanggal 23 oktober 2020,Pukul 16:58.

Sebelumnya, kakak kandung AA juga telah ditetapkan oleh penyidik polres Pamekasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan saat ini perkaranya sedang proses sidang di pengadilan Negeri Pamekasan.

“Kasus pemalsuan ini dilaporkan oleh Imam Ghazali ke polres Pamekasan pada tanggal 5 Oktober 2020. MK, dilaporkan oleh Imam Ghazali sehubungan dengan Surat pernyataan yang atas tandatangan palsu tanggal 13 maret 2020,”terang dan pungkas Alvia Noris.(Tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait