SURABAYA, beritalima.com | Yayuk Ismawati Pungkasiadi resmi menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan 2016-2021.
Pelantikan dilakukan Arumi Emil Elestianto Dardak, selaku KetuaTP-PKK dan Dekranasda Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/1).
Dalam sambutannya, Arumi Emil Elestianto Dardak menyampaikan peran Yayuk Ismawati telah dirasakan sebagai ketua sejak menjabat sebagai wakil TP PKK Kabupaten Mojokerto.
“Saya harapkan TP PKK Kabupaten Mojokerto dapat bekerja sama untuk mensejahterakan masyarakat. Sekaligus menjaga kekeramatan dan ruh Majapahit melalui UMKM dan Dekranasda,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta dukungan untuk memperbaiki kualitas produk kerajinan dan bagaimana menjaga pengrajin agar tetap eksis dan tidak berfikir untuk beralih profesi. “Para pengrajin itulah yang akan menyelamatkan budaya kita, apalagi disebuah Kabupaten Mojokerto yang diberi amanah untuk menjaga sejarah,” imbuhnya.
Sementara Yayuk Ismawati Pungkasiadi bersama seluruh kader PKK Kabupaten Mojokerto berjanji berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar menjaga kualitas hidup dan kebersihan lingkungan serta mengurangi produksi sampah plastik.
Misi tersebut merupakan salah satu program kerja strategis TP PKK Kabupaten Mojokerto di bawah komando Yayuk. Program tersebut menjadi mesin penggerak kebijakan kelola sampah skala rumah tangga, untuk multi stakeholder demi mencapai target Kabupaten Mojokerto Bebas Sampah 2025.
TP PKK akan terus melaksanakan misi ini dengan konsisten memberi edukasi pentingnya mengeliminasi persoalan sampah, melalui 3 pilar (Pemerintah, Pendidikan, dan Masyarakat).
Pertumbuhan penduduk Kabupaten Mojokerto berkisar satu persen per tahun, dengan jumlah mencapai 1,099,504 jiwa tahun ini. Pertumbuhan tersebut juga ikut memacu peningkatan produksi sampah di Kabupaten Mojokerto yang mencapai 290.826 ton per tahun atau 35-50 ton perhari.
Pilar pertama yakni sektor pemerintah, direalisasikan dengan aksi memberikan fasilitas TPS 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) di seluruh desa dan pengelolaan TPA terpadu. Pilar kedua, melibatkan sektor pendidikan dimulai dengan mengajarkan pengelolaan sampah sejak dini di sekolah. Pilar ketiga, masyarakat harus aktif berperan dalam memisah sampah, mengolah yang organik menjadi kompos, dan menjual kembali sampah anorganik ke bank sampah unit setempat. (hjr)