YBH Jalasutra Desak Inspektorat Teruskan Hasil Temuan Dugaan Penyimpangan Proyek DD Desa Sambiroto Tahun 2023 ke APH

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Mojokerto Edy Kuswadi, S.H desak inspektorat kabupaten Mojokerto untuk meneruskan temuan hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan pelaksanaan DD tahun 2023 di pemdes Sambiroto, kecamatan Sooko, Mojokerto, ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Harusnya hasil pemeriksaan adanya dugaan kerugian uang negara di pemdes Sambiroto segera di teruskan ke APH untuk di proses lebih lanjut” ungkap Edy kepada awak Media pada Senin (15/7/2024)

Lebih lanjut Edy Kuswadi menyampaikan,bahwa dirinya menyakini kerugian uang desa /negara atas pekerjaan Pavingisasi di dusun Sambiroto Rt.06 Rw.02 Desa Sambiroto di atas 100 juta dari Rp 190 juta yang dianggarkan, hal tersebut dilakukan secara sengaja bukan karena kesalahan teknis.

“Di duga uang DD yang di cairkan tidak di peruntukkan untuk bangunan. melainkan dipinjam untuk kepentingan kades pribadi, jadi perbuatan kades itu bukan karena kesalahan teknis tapi memang sengaja memakai uang DD tersebut” ungkap Edy

Maka dari itu, pihaknya mendorong Inspektorat untuk segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau ke Polres Mojokerto agar bisa memeriksa secara detil dan teliti realisasi DD di Desa Sambiroto.

“Saya berharap Inspektorat Kabupaten Mojokerto secepatnya melimpahkan dugaan penyimpangan DD di desa Sambiroto ke Kejari agar bisa jadi pembelajaran bagi kades-kades yang lain untuk tidak ugal-ugalan menggunakan dana desanya,” ujarnya.

“Karena ini bukan temuan biasa oleh inspektorat pada waktu pemeriksaan rutin di desa melainkan hasil dari pengaduan masyarakat /dumas, sehingga sudah sepatutnya meneruskan temuan itu ke APH” pungkas Edy Kuswadi, S.H.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo mengatakan, Sebenarnya Kami sudah berproses

“Dan YBH jalasustra sudah konfirmasi ke inspektorat dan sudah dijawab.” Kata Puji Widodo via WhatsApp pada. Senin (15/7/2024).

Ketika di singgung terkait desakan YBH Jalasutra untuk meneruskan hasil pemeriksaan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Puji Widodo menjelaskan bahwa inspektorat bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan.

“Inspektorat bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan” ujar Kepala Inspektorat.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait