YBH Jalasutra Tuding Camat Sooko dan Kasi Pemerintahan Lalai dalam Monev Terkait Dugaan Penyimpangan DD Desa Sambiroto Tahun 2023

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com– Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra menyampaikan tudingan terhadap Camat Sooko, Masluchman dan Fanani Kasi Pemerintahan kecamatan Sooko atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Dana Desa (DD) Sambiroto tahun anggaran 2023.

Akibatnya, Pengunaan Anggaran Dana Desa (DD) desa Sambiroto tahun 2023 jadi temuan dan mengakibatkan kerugian uang negara ratusan juta.

Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi, menyebut adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sambiroto yang diduga terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

“Kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa Sambiroto. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Camat dan Kasi Pemerintahan Sooko,” ungkap Edy kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).

Edy menyoroti peran penting Camat dan Kasi Pemerintahan kecamatan Sooko yang dianggap abai dalam menjalankan sebagai pembina dan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran desa.

“Monev adalah tanggung jawab mereka, tapi tampaknya tidak dilakukan secara maksimal. Akibatnya, terjadi potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaanya,” tegasnya.

YBH Jalasutra mengungkapkan bahwa pihaknya saat mengadukan dugaan penyimpangan penggarapan pavingisasi jalan lingkungan dusun Sambiroto desa Sambiroto dari dana desa tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 190 juta ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada bulan Mei 2024.telah menemukan sejumlah bukti

” Hasil pemeriksaan Irbansus Inspektorat ditemukan kerugiannya kurang lebih 110 juta, jika Camat dan Kasi Pemerintahan kecamatan Sooko menjalankan fungsi pengawasannya, penyimpangan Dana Desa tak akan terjadi” ujarnya.

Dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Camat yang menandatangani pengajuan dan pencairan Anggaran DD dan Kasi Pemerintahan sebagai tim monev Dana Desa.

“Kalau ada penyimpangan Dana Desa (DD) kami menduga Camat dan Kasi Pemerintahan jelas terlibat” ungkap Edy

Edy juga menyampaikan, mestinya dugaan penyimpangan anggaran DD Desa Sambiroto tahun 2023 ini sudah masuk di ranah Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya hingga saat ini Pemdes Sambiroto belum mengembalikan uang hasil temuan pihak Inspektorat.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan kecamatan Sooko, Fanani ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait Monev pelaksanaan DD Desa Sambiroto tahun 2023, namun tak dibalas.

Begitupun Camat Sooko, Masluchman ketika dihubungi via seluler namun nomornya tidak aktif.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait