MOJOKERTO, Beritalima.Com – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi, menyampaikan kritik tersebut dalam pernyataan resminya pada Senin (23/12).
Menurut Edy, pada bulan Mei 2024 Ia melakukan pengaduan masyarakat pada Inspektorat kabupaten Mojokerto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sambiroto, yakni penyimpangan penggarapan pavingisasi jalan lingkungan dusun Sambiroto desa Sambiroto dari dana desa tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 190 juta.
” Hasil pemeriksaan Irbansus Inspektorat ditemukan kerugiannya kurang lebih 110 juta, terkait pengaduan /dumas YBH Jalasutra tentang penyalahgunaan kewenangan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,”ungkap Edy
Namun hingga kini, lanjut Edy belum ada kejelasan atau tindakan nyata dari pihak Inspektorat. Ia menilai, lambatnya penanganan kasus ini mencerminkan kurangnya responsivitas instansi tersebut dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa.
“Inspektorat terkesan lamban dalam menangani kasus korupsi yg di lakukan kades Sambiroto Kec,Sooko padahal lrbansus sudah menyelesaikan audit pada tanggal 2 juli 2024, dan mestinya hasil pemeriksaan dari Irbansus kades tidak mengembalikan kerugian ya sudah di limpahkan ke APH ” tegas Edy.
Edy juga menyebutkan bahwa masyarakat Desa Sambiroto semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang ada. Mereka merasa diabaikan karena laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami mendesak Inspektorat untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa pejabat desa kebal hukum hanya karena adanya perlindungan atau kepentingan tertentu,” tambahnya.
YBH Jalasutra menegaskan bahwa sejauh ini, YBH Jalasutra telah berkirim surat ke Inspektorat , tetapi tidak ada respon,,dan berusaha menemui kepala Inspektorat kabupaten Mojokerto, Puji Widodo sampai 3 kali , namun sengaja menghindar untuk di temui.
“Kepala Inspektorat tidak mendukung keterbukaan informasi publik (KIP) yang mana sebagai pintu terkuaknya perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara,” imbuhnya
Lebih lanjut Edy menyampaikan, sampai saat ini di belum ada pengembalian kerugian negara oleh Kades Sambiroto. Yang menjadi alasan kepala inspektorat, LHP hasil temuan untuk desa Sambiroto masih di meja Bupati Mojokerto.
“, ini aneh,sampai kapan di meja bupati,,padahal tidak lama lagi bupati ikfina akan meninggalkan pringgitan kabupaten Mojokerto karena gagal terpilih lagi,” ujar Edy
Edy juga menegaskan, Banyak masalah yang tidak di selesaikan oleh Inspektorat kabupaten Mojokerto,,ini bisa menjadi catatan merah BPK Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Drs Puji Widodo M.Si belum memberikan tanggapan, terkait tudingan yang disampaikan oleh YBH Jalasutra, di konfirmasi via WhatsApp tidak di respon.(Kar)