MADURA, beritalima.com – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun facebook daffa dafin yang di tujukkan kepada pengusaha ikan dibanyuwangi berbuntut pelaporan kepada pihak kepolisian.
Pasalnya dalam postingan akun facebook tersebut telah mengunggah beberapa foto dengan caption yang pada intinya merujuk kepada penipuan.
Menurut, Firman Febri Cahyana. S.H dari Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Malahayati yang mendampingi Rukaiyah selaku pelapor menuturkan bahwa benar klienya mengenal pemilik akun daffa dafin tersebut adalah rekan kerja suaminya.
“pemilik akun itu rekan kerja klient kami, perihal penipuan sebagaimana dituliskan di postingan facebook tersebut klienya tidak tahu menahu tiba-tiba muncul dalam postingan tersebut wajah dirinya dan suami bahkan dalam beberapa postingan anak perempuan bu rukaiyah yang masih dibawah umur juga turut diposting.” ujar pria Lulusan Fakultas Hukum UBI ini.
Masih menurut, Firman, kami laporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ITE
“Oleh sebab itu kami melakukan upayah hukum dengan membuat laporan polisi terhadap dugaan pencemaran berdasarkan undang-undang ITE.”imbuhnya.
Firman pun mengapresiasi Langkah Polsek Sapeken yang bergerak cepat.
“alhamdulilah pada tanggal 8 april 2022 kami dari YKBH Malahayati melaporkan akun facebook daffa dafin ke SPTK Polsek Sapeken, laporan kami diterima dengan baik, kami mengapresiasi kinerja kepolisian sektor sapeken yang telah memberikan pelayanan yang baik hal tersebut sesuai dengan visi dan misi polri.” pungkasnya. (bi)