MAGETAN, beritalima.com- Ini pelajaran bagi pengacara untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Pasalnya, jika tidak cermat, dikwatirkan Obscuur Libel (gugatan yang tidak jelas atau kabur karena isinya tidak terang, tidak merinci fakta yang mendasarinya, atau terdapat pertentangan antara dasar dalil (posita) dengan tuntutan). Ujungnya, gugatan dicabut untuk direvisi, kemudian diajukan ulang.
Seperti yang terjadi pada gugatan perdata oleh Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) kepada pengurus Koperasi MSI Magetan, Jawa Timur.
Pasalnya ditengah perjalanannya, gugatan dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN Mgt, dicabut oleh penggugat, Rabu 24 September 2024.
Sebelumnya, YLKAI menggugat delapan orang yang terdiri dari dewan syariah, pengurus, dan pengawas.
Yakni Hasan Iqobul, Muhammad M, Wawan W, Antin F, Ariantika, Al Ihda, Ratnasari, dan Martono.
Kuasa hukum tergugat, Usman Baraja, dan Sudiro, sudah menduga jika pihak penggugat akan mencabut gugatannya karena dikwatirkan gugatannya tidak jelas.
“Menurut kami kwatir obscuur libel (gugatan yang tidak jelas atau kabur karena isinya tidak terang, tidak merinci fakta yang mendasarinya, atau terdapat pertentangan antara dasar dalil (posita) dengan tuntutan (petitum),” ucap Usman Baraja, pengacara beken yang biasa malang melintang menangani kasus besar di berbagai kota ini.
Untuk diketahui, gugatan semacam ini dianggap cacat formil dan dapat menyebabkan gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Sedangkan ciri-ciri gugatan obscuur libel diantaranya, ketidakjelasan dalil (posita), uraian fakta yang mendasari gugatan tidak jelas dan tidak terang.
Berikutnya tidak merinci objek sengketa atau obyek yang dipersengketakan tidak jelas atau tidak spesifik.
Lalu, tidak merinci kerugian yang dialami, tidak diuraikan secara rinci, baik kerugian materiil maupun immateriil.
Lalu, pertentangan posita dan petitum. Yakni terdapat kontradiksi atau pertentangan antara uraian fakta (posita) dengan tuntutan yang diajukan (petitum).
Terakhir, tuntutan yang tidak jelas atau permintaan dalam petitum tidak jelas atau tidak dapat dipastikan secara spesifik.
Jika itu terjadi, mayoritas gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh pengadilan. (Hadi/Dibyo).
Ket. Foto: Usman Baraja (kiri) Sudiro (kanan).






