YLPK Jatim Buka Pengaduan Konsumen Vaksin Covid-19 China

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur buka bulan pengaduan bagi Konsumen Vaksin Covid-19 dari China dan siap mengadvokasi konsumen yang mengalami kerugian materiil dan atau immateriil akibat mengkonsumsinya. Pengaduan ini bisa dilakukan melalui  www.ylpkjatim.or.id.

Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo, mengatakan, tupoksi YLPK Jatim sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal itu disebutkan, pertama, Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat. Dua, Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Tiga, tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.

Selain itu, bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkanperlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya – termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, dan melakukan pengawasan bersama pemerintah serta masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Disebutkan pula, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Ganefo)

Teks Foto: Vaksin Covid-19 dari China. (Foto: Ist).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait