YLPK Jatim: Menolak Vaksin Dilindungi Undang-Undang

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Tentang dimulainya penggunaan vaksin Covid-19 secara nasional, yang diawali oleh Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1/2021), Muhammad Said Sutomo selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur angkat bicara.

Pertama, Said menyindir dengan menyebut NKRI bukan lagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi Negara Konsumen Republik Indonesia. “NKRI: Negara Konsumen Republik Indonesia terbaik di dunia manapun,” ujarnya lewat WhatsAap pada beritalima.com, Rabu (13/1/2021).

“Bayangkan, NKRI sebagai negara konsumen vaksin Covid-19 made in Sinovac China, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjamin kesucian dan kehalalan serta kemujarabannya dalam menyembuhkan infeksi Covid-19,” lanjutnya.

Tidak hanya MUI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia juga disemprot Said, karena ikut menginjinkan penggunaan darurat vaksin Covid-19 made in China tersebut.

Sebab menurut Said, UU No.8/1999 Tentang Perlindungan mewajibkan produsen obat/vaksin menjamin/punya sertifikat halal dan atau sertifikat jaminan kemanjurannya, bukan MUI dan BPOM.

Tidak hanya itu. Said juga menyebut Presiden telah melanggar UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang baru ditandatanganinya.

“Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden RI mewajibkan produsen barang dan atau jasa memiliki sertifikat jaminan keamanan dan keselamatan produk barang dan atau sebelum dipasarkan/ diperdagangkan kepada konsumennya,” ungkapnya. “Sungguh dunia sekarang terbalik,” tambahnya.

Yang kedua, Said mempertanyakan kemanjuran dan pertanggungjawaban efek negatif yang dimungkinkan timbul pasca penggunaan vaksin oleh masyarakat. “Bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap produsen vaksin Covid-19 jika terjadi kerugian terhadap konsumen/masyarakat,” ujarnya serius.

“Jaminannya apa kalau masyarakat konsumen dirugikan dari vaksin itu?” tanya pria yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini.

Dan yang terakhir Said menegaskan, masyarakat atau konsumen memiliki hak bebas memilih divaksin atau menolak. “Ingat, kebebasan konsumen dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya serius. (Ganefo)

Teks Foto: Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait