SURABAYA, beritalima.com – Aksi pencurian perhiasan yang dilakukan Yohanes Baptista Fajar Riti terhadap orang yang mempercayainya berujung hukuman penjara. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya menggasak sejumlah perhiasan emas milik Agnes Setyowati.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (15/12/2025). Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman.
Ketua Majelis Hakim Pujiono menegaskan bahwa terdakwa secara sadar memanfaatkan situasi dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa sempat menikmati hasil kejahatan dengan menjual perhiasan emas milik korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak mengulanginya. Terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan, dengan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus ini terungkap berawal pada 9 Agustus 2025 di garasi rumah korban di kawasan Perumahan Grand Harvest, Wiyung, Surabaya. Saat hendak mengantar korban ke Stasiun Gubeng untuk perjalanan kereta api tujuan Bandung, terdakwa justru membobol koper korban menggunakan gunting kecil. Sejumlah perhiasan emas kemudian diambil dan disembunyikan.
Tak berhenti di situ, fakta persidangan mengungkap bahwa pencurian telah dilakukan berulang kali. Sebagian perhiasan dijual di Pasar Sepanjang, sebagian lain dilepas melalui transaksi COD, sementara sisanya disimpan di rumah terdakwa. Bahkan, satu cincin emas disebut telah lebih dulu dicuri pada Juli 2025 dan dijual seharga Rp1 juta.
Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material besar serta trauma akibat pengkhianatan orang terdekat. Barang bukti berupa perhiasan, tas, surat perhiasan, uang sisa penjualan, hingga rekaman CCTV dikembalikan kepada korban.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan, sehingga perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap. (Han)








