SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Andria Ardiansyah, Yuotuber asal Kebumen, Jawa Tengah atas unggahan video hoaks terkait insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Yohannes Hehamony sepakat dengan unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, yakni melanggar Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan ke 2.
“Karena dakwaan disusun secara alternatif, maka majelis hakim memilih perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,”terang hakim Yohanes Hehamony membacakan pertimbangan putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (3/2/2020).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat atas unggahan video kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yang diambil terdakwa dari salah satu media online Nasional.
“Mengadili, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak diketahui kebenarannya. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” pungkas hakim Yohannes Hehamony diakhir pembacaan amar putusannya.
Atas vonis ini, terdakwa Andria Ardiansyah melalui tim penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nizar menyatakan belum menerima putusan ini. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam kasus ini terdakwa Andria Ardiansyah dinyatakan JPU telah terbukti melanggar pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait unggahan video berjudul provokatif “Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga”.
Video yang diunggah di akun Youtube-nya tersebut merupakan video lama yang diambil pada 17 Juli 2016. Namun oleh terdakwa, video itu diedit dan diunggah kembali dengan judul provokatif pada 16 Agustus 2019, bersamaan dengan terjadinya kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. (Han)