YU Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Rompong

  • Whatsapp

Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || YU (45) warga Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara meminta Polres Kepulauan Sula menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan Rompong yang diduga dilakukan oleh MU

Pengrusakan Rompong tersebut sudah dilaporkan dengan nomor laporan, No:
STTLP/122/VII/2025/SPKT, “kata YU kepada media ini, Selasa (29/7/25) sekita pukul 10:30 Wit

Menurutnya, Pengrusakan Rompong terjadi pada 17 Juli 2025 sekitar Pukul 16:00 Wit di Desa Waisakai, tepatnya di Selat Lifmatola.

“Untuk itu, Ia meminta polisi bertindak tegas dengan laporan yang dilayangkan ini,”tindasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke membenarkan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan pengaduaan dari YU

“Dan sementara akan dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik,”ujarnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait