Kota Batu, beritalima.com| Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang diduga berhenti di Kejaksaan Negeri Kota Batu. Pasalnya, Kejari Kota Batu beberapa bulan lalu mengaku sudah menemukan nilai kerugian negara soal pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.
“Terakhir Desember lalu Kejari Batu informasinya sudah menemukan nilai kerugiannya, Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka bahkan kepastian kerugian negara itu ditemukan berdasarkan audit BPKP,” ungkap Alex Yudawan Ketua YUA Jawa Timur kepada beritalima.com Minggu 04/7.
Alex menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMAN 3 yang berada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pengadaan tersebut menggunakan anggaran 2014 sekitar Rp 9 miliar itu tidak ada keseriusan pihak kejaksaan Kota Batu untuk melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
“Pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini, disorot masyarakat Batu, namun kabar tersebut hilang begitu saja, padahal masyarakat menunggu dan bertanya tanya hasil dari penyidikan itu, untuk itu agar lebih transparan kami mendesak Kejagung mengawasi juga Kasus tersebut, bila perlu Kejati mengambil alih,” tandasnya.
Selain itu menurut Alex banyak kasus tipikor di Kota Batu tersebut, yang sudah dilakukan penyidikan maupun penyelidikan hingga saat ini sudah tidak ada kabar lagi bahkan penetapan tersangkapun tidak ada hingga saat ini, kasus tersebut diantaranya yakni Pengadaan PJU 2018 yang diduga fiktif.
“Padahal sudah dilakukan penyidikan dan sudah dipanggil Saksi saksi bahkan sudah memanggil BPKP namun tidak ada hasilnya,” tutup Alex.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Kota Batu Edi Sutomo ditemui awak media Kamis 01/07, lalu menjelaskan bahwa perkara itu tetap terus dilanjutkan dan tetap memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 3 Kota Batu, dan mengklaim hingga saat ini masih menunggu hasil Audit BPKP.
“Perkara tersebut tetap dilanjutkan mas, karena saat ini kami masih menunggu hasil audit BPK, dan audit BPK ini tentunya memakan waktu yang lama,” tandasnya.
Sekadar informasi bahwa pada 16 Desember 2020 bertempat di ruang rapat Kepala kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan pemaparan oleh BPKP Provinsi Jatim terkait permohonan penghitungan kerugian keuangan Negara.
Dan lahan seluas 8.500 meter persegi tersebut dibeli Pemkot Batu sekitar Rp 9 miliar, sudah ada pemanggilan sebanyak 50 saksi, mulai dari pihak swasta, ASN yang aktif maupun yang sudah purna tugas. [San]