KOTA BATU, beritalima.com– Maraknya toko modern di Kota Batu, Jawa Timur, yang saat ini diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu membuat beberapa warga di sekitar toko geram, bahkan keberadaan ritel modern ini, dinilai merugikan pedagang kelontong karena sudah merambah ke perkampungan.
“Oleh karena itu kami akan segera mendatangi Satpol PP agar segera melakukan penutupan tokoh modern yang tak ada izinnya,” ujar Alex Yudawan ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur kepada beritalima.com, Jum’at 06/04.
Menurutnya hasil dari investigasi lapangan sudah ada (7) tujuh toko modern yang ada di beberapa titik di Kota Batu yang belum mengantongi izin. Bahkan ada sebagian sudah berdiri namun, belum memenuhi persyaratan perizinan seperti, IMB, dan amdal Lalin.
mendesak agar. pihak Satpol PP Pemkot Batu segera menutup toko modern di Kota Batu itu yang diduga banyak belum mengantongi izin.
“Harusnya pihak Satpol PP segera menutup usaha tersebut, karena fungsi Satpol PP adalah yang salah satunya sebagai penegak Perda, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pasal 255, ayat 1dan 2. Untuk segera menutup usaha tersebut, tanpa memandang siapapun dibalik pemilik atau beking usaha toko modern yang ada di Kota Batu,” tegasnya.
Berdasarkan data-data dari YUA, ke (7) tujuh toko modern itu diantara meliputi:
1. Indomaret Jalan Hasanudin, Desa Pesanggrahan.
2. Indomaret Jalan A. Ayani, Kelurahan Ngaglik.
3. Indomaret Jalan Sultan Agung, Kelurahan Ngaglik.
4. Indomaret Jalan. Wukir, Kelurahan Temas.
5. Indomaret Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo.
6. Indomaret Jalan Raya Punten, Desa Punten.
7. Indomaret, Jalan Raya Sumber brantas, Desa Sumber brantas.
(Red/giz)