Kota Batu, beritalima.com – Yayasan Ujung Aspal (YUA) menilai kinerja Kejati Jatim kurang greget dalam pendalaman dugaan kasus pengadaan lahan Block Office. YUA juga menilai saksi kunci dalam masalah ini tidak pernah dipanggil oleh pihak Kejati Jatim. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua YUA Alex Yudawan.
Alex menilai dalam proses pengadaan lahan BO, ada pihak dari Pemkot Batu saat itu yang menetapkan batas-batas lahan oleh ES staf Bagian Aset kala itu, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu Dinas Pemkot.
“Kenapa Kejati tidak memanggil ES, ES adalah saksi kunci dalam dugaan korupsi ini. Dia tahu semua proses dan berapa total luas lahan BO. Sebab, ES adalah penunjuk dan penetap batas,” terang Alex, Senin (6/03/2017).
Alex berharap Kejati tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga milyaran. Makanya, hari ini, Senin (06/03/2017) Alex berangkat ke Kejati Jatim untuk mempertanyakan sejauh mana proses pendalaman Kejati.
“Kami datang ke Kejati hari ini melayangkan surat supaya ES segera dipanggil. Alhamdulillah sudah diterima. Tembusan juga kami lampirkan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Pengawas,” kata dia lagi. (lih/sn)