Kota Batu, beritalima.com – Hari ini, Selasa (09/05/2017), Yayasan Ujung Aspal (YUA) laporkan secara resmi dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Pemkot Batu sesuai hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) tahun 2016.
Kejari Kota Batu, Nur Chusniah didampingi Kasi Intel, Teuku Lutfiansyah berjanji langsung menindak lanjuti dan mendalami laporan YUA. Sementara ini, Kejari Batu langsung memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan penyelidikan terkait temuan BPK tahun 2015.
“Hari ini juga kami langsung menelaah dan melakukan Puldata terkait laporan itu,” tegas mantan Penyidik KPK ini diruang kerjanya.
Lanjut dia, sesuai UU informasi publik, pelapor berhak untuk menanyakan kembali soal laporannya itu. Pelapor, kata Nur Chusniah, bisa dan berhak menanyakan sejauh mana hasil kinerka Kejaksaan terkait laporan itu.
Sesuai SOP, tambah dia, Kejaksaan Negeri Kota Batu berkewajiban memberikan jawaban sebagai penjelasan. Tentunya terkait dengan perkembangan dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.
“Jawaban itu bisa kami sampaikan secara tertulis atau lewat lesan. Jadi seperti itu,” urainya.
“Jawaban itu bisa diterima pelapor dalam waktu sepekan, paling lambat dua pekan, bisa diperpanjang,” sambungnya.
Dalam periode 2 minggu tersebut, sudah bisa diperoleh data dari hasil penyelidikan untuk mencari pidananya. ” Kami pastikan ada jawaban, untuk mencari peristiwa pidanannya lihat nanti perkembangannya,” tegas Nur Chusniah.
Senada dengan Kejari, Kasi Intel Kejari Batu, Teuku Lutifansyah menuturkan jika dirinya berjanji bekerja maksimal sesuai perintah Kejari Batu. Menurutnya, sepekan dipastikan ada kabar terkait laporan tersebut.
“Beri kami waktu seminggu sesuai SOP. Kami akan kabari perkembangannya,” janji Teuku.
Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Alex Yudawan, menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan ke Kejari Kota Batu berdasarlan temuan dari audit BPK. Sesuai temuan hasil audit Dinkes Kota Batu ada perbedaan jumlah saldo dalam pengadaan obat ditahun 2015.
“Besaran anggaran yang belum tercatat sebesar Rp 375.209.498,- sampai dengan berakhirnya masa pemeriksaan pada tangal 12 Mei 2016 tidak ada penjelasan dari pihak Dinkes terkait anggaran itu,” kata Alex Yudawan.
Alex mewakili rekan YUA berharap Kejari Batu dan Kasi Intel bekerja cepat, tegas dan lugas dalam dugaan korupsi yang bisa jadi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
”Semoga kinerja Kejari Batu maksimal dan berhasil menunggkap dugaan ini. Kami berjanji akan terus mengawal hingga tuntas,” harap Alex.
Hingga berita ini ditulis, Plt Dinkes Kota Batu, Eny Rachyuningsih saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan. Bahkan, pada saat dihubungi via ponsellnya, Eny yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal mengaku sangat sibuk hingga sulit dihubungi dan ditemui.