Kota Batu, beritalimacom– Yayasan Ujung Aspal (YUA) Kota Batu laporkan permasalahan tunggakan pajak pihak JTP Grup sebesar Rp 24 Milyar lebih yang hingga saat ini masih belum terbayarkan, dan terus menjadi temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.
“Sesuai UU, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang dan harus dibayar. Jadi pihak penunggak pajak harus membayar pajak kepada negara,” tegas Alex, Rabu(03/04/2017).
Tujuan YUA melaporkan masalah ini adalah wujud tindak lanjut masyarakat terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim agar Pemkot Batu serius dalam penagihan pajak mencapai puluhan milliar rupiah.
“Kami berharap dinas terkait lebih gigih dan berani menyelesaikan masalah pajak tersebut,” tegas Alex.
Sebab, sampai hari ini, lanjut Alex, pihak JTP Grup adalah perusahaan yang mempunyai keuntungan luar biasa, aset yang begitu melimpah dan perusahaan tersebut tidak dalam posisi bangkrut.
” Seharusnya ada itikad baik pihak tersebut dalam penyelesaian tanggungan pajaknya,” harap Alex.
Ditempat yang sama, Sekertaris YUA, Soehardono Frans saat ditanya terkait laporan YUA. Dirinya mengaku melaporkan tunggakan pajak JTP Grup kepada Kementrian Keuangan RI, Kantor Pusat Direktorat Dirjen Pajak, Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Jatim, Penyidik Pajak Direktorat Inteljen dan Penyidik Direktorat Jendral Pajak dan KPP Pajak Pratama Kota Batu.
” Selain lampiran kepada instansi tersebut, pihak YUA juga menembuskan suratnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). YUA berjanji akan terus mengawal masalah ini,” tegasnya. (Lih/sn)