SORONG, Berita lima.com – Tiga puluh karyawan PT Karya Utama Persada ((KUP) melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Marthen Rahanra.SH Kordinator Penyelengara Pengawasan Ketenagakerjaan, Kamis (8/3)
Dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum dari salah satu tenaga kerja Jatir Yuda Marau, SH, CLA mengatakkan bahwa tuntutan dari para karyawan adalah menuntut uang pesangon yang harusnya di bayarkan dua kali lipat, disebabkan Perusahan menyurati Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong dimana dalam surat tersebut menajamen menjelaskan perusahan merugi dan lain2 namun tidak menunjukan bukti kerugiannya sehingga tuntutan karyawan perusahan harus membayar uang pesangon dua kali lipat.
Selain itu juga ada beberapa tuntutan dari para karyawan lainya, yaitu beberapa uang lembur yang tidak dibayarkan kepada yang bersangkutan.
“Saya akan mengawal para karyawan ini hingga mereka mendapatkan hak mereka. Jangan pihak perusahaan main asal pecat saja tetapi hak-hak karyawan ini tidak di selesaikan, “ungkapnya
Lebih lanjut, Yuda mengatakan bahwa pihaknya menaruh curiga diduga pihak perusahaan sengaja mempermainkan para buruh dengan mengatakan perusahaan menghentikan operasinya, dengan alasan perusahaan tersebut bangkrut.
Padahal kenyataanya perusahaan tersebut hanya mengalihkan manajemenya saja, hal ini dibuktikan dengan masih adaanya pegawai yang bekerja dan ada juga penerimaan pegawai baru.
Sementara itu Direktur PT KUP Agus mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu agar pada awal bulan April 2018 pihaknya akan melakukan pembayaran pesangon 1 kali lipat, namun karyawan tetap menuntup PT. KUP harus membayar pesangon 2 kali lipat,” jelasnya. (Deo)