Yusril Ihza Mahendra; Mestinya Henry J Gunawan Tidak Bisa Dipidanakan Lagi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim kuasa hukum Henry J Gunawan yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan nota eksepsi (keberatan) pada sidang kasus dugaan penggelapan investasi Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Dalam nota eksepsinya, Yusril meminta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan Yusril agar majelis hakim menolak dakwaan JPU didasari atas adanya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1240K/Pdt/2018. Putusan tersebut menyatakan, PT Graha Nandi Sampoerna selaku penggugat wajib membayar ganti rugi ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku tergugat.

Selain itu, dakwaan jaksa penuntut juga dinilai kabur sebab perkara ini merupakan perkara perdata murni dan sudah dimenangkan oleh PT GBP ditingkat Mahkamah Agung.

“Kasus ini telah dinyatakan murni perdata oleh Mahkamah Agung dan sudah inkracht,” ujar Mochammad Dzul Ikram, salah satu kuasa hukum Henry saat membacakan nota eksepsi.

Apalagi, lanjutnya, bukti-bukti uang diajukan dalam sidang ini merupakan bukti-bukti yang telah digunakan di sidang perdata.

“Meminta agar majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dan menolak dakwaan JPU,” tegasnya.

Usai sidang kepada wartawan, Yusril mengaku heran dengan kasus yang yang menjerat Henry. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung.

“Perkara ini murni perkara perdata, bahkan Pak Teguh Kinarto dan Pak Asoei (Heng Hok Soei) dijatuhi denda,” terangnya.

Yusril lantas mengungkapkan, kasus ini merupakan murni perkara perdata antara kongsi yang bekerjasama dalam pembangunan Pasar Turi.

“Sebenarnya ini murni masalah perdata, tapi tidak tahu kenapa dibawa ke pidana,” paparnya.

Menurutnya dakwaan JPU terhadap Henry kabur dan overlap. Mestinya jika sampai di Mahkamah Agung perkara ini dinyatakan perdata, maka tidak bisa dilanjutkan ke persidangan.

“Mestinya tidak bisa dipidanakan lagi,” beber Yusril.

Saat ditanya harapan dalam putusan sela nanti, Yusril menegaskan dakwaan harus ditolak majelis hakim.

“Mudah-mudahan dalam putusan sela nanti eksepsi kami dikabulkan, sehingga tidak berlarut-larut seperti ini,” pungkas Yusril. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *