“Kami akan lakukan pengujian biar MK yang memberi penafsiran biar tidak jadi pasal karet,” ujar Yusril, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Ia mengatakan, menggulingkan pemerintah seperti apa harus jelas, agar aparat penegak hukum tidak salah. Menurutnya, pasal-pasal KUHP sejatinya dibuat sejak jaman penjajahan Belanda, namun, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Sehingga, arti makar menurutnya perlu dijelaskan oleh MK dengan menyadur makna sebenarnya dari bahasa aslinya tersebut. Yusril pun mengatakan, pasal-pasal makar itu juga akan diuji, agar aparat penegak hukum tidak semena-mena menafsirkannya.
“Nanti ditafsirkan semena-mena yang akhirnya melanggar HAM,” katanya.
Soal kapan pihaknya bakal mengajukan uji materi, Yusril mengaku hal itu bakal secepatnya dilakukan. Sementara ia menilai, ada pasal 107 ayat 1 KUHP yang dimaksud dengan makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Lalu pada Ayat 2 para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pada Pasal 87 KUHP dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah teryata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53.
Sementara pada pasal 53 KUHP berbunyi, Pertama, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Dua, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. Tiga, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Empat, pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. dedy mulyadi