Yusril Ihza Mahendra Uji Materi Dugaan Makar

  • Whatsapp
JAKARTA, beritalima.com – Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum sejumlah tersangka dugaan makar akan mengajukan uji materi pasal 107, 87, dan 53 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasal makar yang dituduhkan polisi terhadap Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarno Putri, Jamran, dan Rizal Kobar tidak bisa dikenakan kepada kliennya.
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *