SURABAYA-beritalima.com, Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pedangang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, Yusril Izha Mahendra selaku tim penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dalam nota keberatan setebal 32 halaman itu dijelaskan, ada tiga poin keberatan kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Keberatan yang pertama terkait kewenangan mengadili. Menurut Yusril, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dibuat dengan mengada-ada karena materi yang dijadikan dasar dakwaan sebenarnya bukan tindak pidana.
“Melainkan perkara perdata antara Abdul Syukur dkk yang telah melakukan pengikatan dengan PT GBP dalam PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli), dimana PIJB tergantung dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kersama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” ujar Yusril pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/12/2017).
Keberatan kedua, fakta sebenarnya adalah Pemkot Surabaya dalam perjanjian perjanjian kerjasama a quo melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak pernah melepaskan hak pakai atas tanah Pasar Turi kepada negera.
“Apalagi PT GBP belum pernah menerima HPL (hak pakai lahan) dari Pemkot Surabaya. Sehingga PT GBP tidak bisa mengurus HGB atas nama pihak penerima hak yaitu para pedagang Psar Turi,” tegasnya.
Selain itu, pada 9 April 2015 di kantor BPN Jatim terjadi pertemuan yang dihadiri salah satunya adalah BPN Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya, Perwakilan PT GBP. Pertemuan itu untuk membahas masalah Strata Title Pasar Turi.
“Fakta pertemuan itu membuktikan bahwa Kejari Surabaya tentunya selaku penuntut umum dalam perkara ini sudah mengetahui dan paham bahwa perkara ini sebenarnya bukan perkara pidana,” bebernya.
Keberatan ketiga, tambah Yusril dalam kasus sengketa Pasar Turi, Pemkot Surabaya telah menggugat PT GBP ke PN Surabaya beberapa waktu lalu. Dan hasilnya, gugatan perdata yang diajukan Pemkot Surabaya telah ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya.
“Hal ini semakin menguatkan bahwa persoalan Pasar Turi bukan pidana, melainkan perkara perdata,” tambahnya.
Atas dasar itulah, Yusril menyimpulkan bahwa PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Henry J Gunawan dan surat dakwaan jaksa dianggapnya tidak cermat.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menggunakan hati nuraninya dengan menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan,” pungkas Yusril.
Sementara itu, Abdul Habir, pelapor kasus ini mengatakan, sebagai kuasa hukum apa yang disampaikan Yusril dalam eksepsi sah-sah saja. Namun menurutnya eksepsi yang disampaikan Yusril telah masuk pokok perkara.
“Kalau eksepsi itu ditolak, pedagang sudah siap sebagai saksi dalam sidang selanjutnya,” katanya.
Dalam kasus ini, Henry J Gunawan didakwa pasal 372 dan 378 KUHP. Pria yang lahir 63 tahun lalu itu dilaporkan oleh para pedagang Padar Turi ke Polda Jatim. Singkat cerita kasus ini akhirnya dinyatakan P21 oleh Kejari Surabaya dan kini disidangkan di PN Surabaya. (Han)