SURABAYA – beritalima.com, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry J Gunawan meminta agar dua saksi yaitu Paulus Welly Affandi alias Wefan dan Totok Lusida dihadirkan di persidangan. Pasalnya, Yusril menilai kesaksian kedua saksi ini dianggap bisa membuka dugaan konspirasi yang menjerat Henry.
Permintaan agar ketiga saksi dihadirkan di persidangan diutarakan Yusril usai dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Pada sidang kali ini, ketua majelis hakim Anne Rusiana memutuskan untuk menunda sidang, karena ketiga saksi tidak hadir di persidangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak diketahui apa yang menyebabkan ketiga saksi tersebut tidak hadir untuk memberikan keteranganan di persidangan.
“Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi. Kami juga sudah hubungi by phone tapi tidak ada jawaban, SMS juga belum dibalas. Jika diperkenankan, minta sidang ditunda,” kata JPU Darwis.
Atas hal ini, hakim Anne lantas memutuskan untuk menunda persidangan.
“Demikan ya? Karena saksi tidak datang, jadi sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (15/10/2018), masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa,” kata hakim Anne.
Sebelum sidang ditutup, Yusril sempat meminta agar hakim Anne segera memberikan kepastian atas surat penangguhan penahanan Henry yang diajukannya. Namun menurut hakim Anne, proses penangguhan penahanan masih dalam tahap pertimbangan.
“Kalau soal itu (penangguhan penahanan) masih kami pertimbangkan,” kata hakim Anne kepada Yusril.
Sementara itu usai sidang, Yusril menilai bahwa keterangan dua saksi yaitu Wefan dan Totok Lusida sangat penting bagi Henry. Karena itulah, mantan Menkumham ini meminta agar Wefan dan Totok dihadirkan di persidangan.
“Bagi kami kedua saksi ini (Wefan dan Totok) sangat penting untuk didengar keterangannya di persidangan,” katanya.
Keterangan Wefan dianggap penting karena dalam BAP disebutkan bahwa Wefan yang memegang notulen asli pada September 2013. Karena itu, Yusril meminta agar Wefan harus dihadirkan di persidangan untuk menunjukkan bukti notulen asli tersebut.
“Kami berharap jangan berkali-kali tidak hadir di sidang, lantas kemudian BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibacakan. Kami akan sangat keberatan dengan hal itu. Semestinya mereka hadir di persidangan ini, biar terungkap semua,” jelasnya.
Saat ditanya apa langkah yang dilakukannya, jika majelis hakim memerintahkan JPU agar BAP Wefan dan Totok dibacakan, Yusril mengaku tidak akan tinggal diam.
“Kami akan tolak, kami akan laporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA),” tegas Yusril.
Yusril bahkan mengaku tidak akan mundur dalam menangani semua kasus yang menjerat Henry.
“Saya akan tuntaskan kasus ini. Segala konspirasi terkait kasus ini akan saya buka. Saya kalau sudah fight, tidak akan mundur. Kita akan buka semuanya,” pungkasnya.
Usai sidang Yusril juga sempat mendapat laporan dari seorang perempuan yang mengaku bernama Swe Ing. Perempuan tua tersebut mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh Teguh Kinarto. Bersama pengacaranya, Swe Ing langsung mendatangi Yusril dan menjelaskan perkara penipuan yang menimpanya tersebut. (Han)