Zainuddin Amali: Ke depan, PSU Dalam Pilkada Tidak Boleh Terulang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 menyisakan beberapa catatan yang harus diperbaiki serta tidak boleh terulang.

Dari 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2018, sedikitnya lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Secara persentase, pelaksanaan Pilkada 2018 berhasil walau dengan catatan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali kepada sejumlah awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Walau beberapa TPS harus melaksanakan PSU, kata politisi Partai Golkar ini, hal tersebut tidak serta merta menciderai penilaian secara keseluruhan terhadap pelaksanaan Pilkada 2018.

Kalau ada PSU, itu berarti ada gugatan. Bila ada gugatan, berarti ada masalah. “Nah, kita berharap ke depan tidak ada masalah lagi tentang pelaksanaan Pilkada serentak ini,” harap wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Masalah ini, kata Amali, masuk dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Dirjen Menteri Dalam Negeri, Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Gedung Kura-kura Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).

Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu atas terlaksananya pilkada serentak 2018 di 171 daerah yang berlangsung dengan aman dan tertib.
Dalam Raker itu. Amali didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, Herman Khaeron serta Nihayatul Wafiroh. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *